Tinjau Ulang Izin Bangunan di Jalur Patahan Lembang
Oleh
Ahmad Arif
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah daerah diminta tidak lagi memberikan izin bangunan di jalur patahan Lembang di Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, untuk mengurangi risiko korban dan kerugian ekonomi di masa depan. Jarak minimum bangunan dari jalur patahan ini minimal 20 meter.
”Dalam kejadian gempa bumi, bukan gempanya yang membunuh, tapi bangunannya. Kita perlu regulasi yang implementatif, kalau perlu ada aspek pemaksaan untuk keamanan bangunan agar mengikuti standar tahan gempa,” kata Deputi Kesiapsiagaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Wisnu Wijaya, di Jakarta, Jumat (16/6).
Wisnu menyampaikan hal ini menanggapi laporan penelitian tim Institut Teknologi Bandung (ITB), sebagaimana diberitakan Kompas tentang potensi kerugian ekonomi yang mencapai Rp 51 triliun jika gempa bumi terjadi di jalur patahan Lembang, Kabupaten Bandung Barat. Potensi kerugian ekonomi ini baru dihitung dari jumlah bangunan yang rusak jika terjadi gempa.
”Perhitungan kerugian itu baru dari nilai kerusakan, belum total kerugian ekonomi selama proses pemulihan. Semakin lama pemulihannya, semakin tinggi kerugian ekonominya. Namun, risiko yang (telah dihitung di sesar Lembang ini) jelas serius. Masalahnya, banyak yang belum yakin bahwa risiko tersebut nyata ada,” tutur Wisnu.
Menurut dia, kerentanan di tiap daerah saat ini telah dipetakan dalam peta risiko bencana Indonesia atau InaRisk. ”Kami sedang menyiapkan surat formal kepada semua menteri dan kepala daerah hingga level bupati agar menggunakan InaRisk sebagai referensi tata ruang dan perencanaan pembangunan infrastruktur,” ujar Wisnu.
Tak bisa direkayasa
Kepala Bidang Gempa Bumi dan Tsunami Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi Sri Hidayati mengatakan, sesar Lembang termasuk yang sudah lama dipantau dan dipasangi seismograf (alat gempa). ”Dari pantauan kami, tingkat kegempaannya selama ini relatif kecil. Tetapi, potensi gempa besar memang ada, hanya kita tidak tahu pasti kapan,” lanjutnya.
Berdasarkan peta baru gempa bumi nasional yang disusun Pusat Studi Gempa Nasional dan penelitian Mudrik R Daryono dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tahun 2016, patahan Lembang bisa menimbulkan gempa bumi dengan kekuatan M 6,5 hingga M 7.
Menurut Sri, yang paling dikhawatirkan dari gempa yang bersumber dari sesar Lembang adalah dampaknya bagi Kota Bandung. ”Kota ini dibangun di atas endapan tebal bekas danau purba. Karakter tanah ini akan mengamplifikasi (menguatkan) daya guncangan gempa sehingga dampaknya bisa masif,” ucapnya.
Selain pentingnya menyosialisasikan bangunan tahan gempa, menurut Sri, yang juga sangat penting adalah mengosongkan lahan sepanjang jalur sesar dari bangunan. ”Bangunan yang berada di jalur patahan besar kemungkinannya akan hancur jika terjadi gempa. Sejauh ini, tidak ada cara untuk mengatasinya selain menjauh minimal 20 meter dari jalur ini,” kata Sri.
Ketua Forum Kesiapsiagaan Dini Masyarakat Kabupaten Bandung Barat Sutrisno mengatakan, upaya pengosongan sepanjang jalur sesar tidak akan mudah dilakukan.
”Banyak masyarakat yang hanya memiliki tanah di jalur patahan ini. Namun, untuk izin bangunan baru, sebaiknya memang tidak dikeluarkan lagi,” ujar Sutrisno.
Menurut Sutrisno, yang juga tinggal di Lembang, sejak setahun terakhir, hingga saat ini sejumlah bangunan baru, terutama hotel dan restoran, masih terus diizinkan di sepanjang jalur patahan ini. ”Sebagian memang membangun dulu baru mengurus izinnya,” ujarnya.
Editor:
Bagikan
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
Tlp.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.