logo Kompas.id
UtamaTinjau Ulang Izin Bangunan di ...
Iklan

Tinjau Ulang Izin Bangunan di Jalur Patahan Lembang

Oleh
Ahmad Arif
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/18UmLSSYUVThPbzvgGX4UQQ1GTs=/1024x574/http%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2017%2F06%2F20110213RON49Z.jpg
Kompas/Rony Ariyanto Nugroho

Bentang patahan atau sesar Lembang yang membentuk garis tengah yang membatasi antara kawasan perkotaan Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, dan Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (7/2/2012). Patahan ini menyimpan potensi bahaya bagi penduduk yang bermukim dan beraktivitas di atasnya jika terjadi gerakan atau pergeseran sesar.

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah daerah diminta tidak lagi memberikan izin bangunan di jalur patahan Lembang di Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, untuk mengurangi risiko korban dan kerugian ekonomi di masa depan. Jarak minimum bangunan dari jalur patahan ini minimal 20 meter.

”Dalam kejadian gempa bumi, bukan gempanya yang membunuh, tapi bangunannya. Kita perlu regulasi yang implementatif, kalau perlu ada aspek pemaksaan untuk keamanan bangunan agar mengikuti standar tahan gempa,” kata Deputi Kesiapsiagaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Wisnu Wijaya, di Jakarta, Jumat (16/6).

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000