JAKARTA, KOMPAS – Kejaksaan Agung kembali buka suara terkait dengan status hukum pemilik MNC Grup Hary Tanoesoedibjo yang sudah menjadi tersangka pada perkara pesan singkat bernada ancaman terhadap seorang jaksa. Korps Adhyaksa membuktikan status tersebut dengan menunjukkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan atas nama tersangka Hary Tanoesoedibjo.
Hal ini disampaikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmad di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (22/6). Menurut Noor, berkas SPDP dari Badan Reserse Kriminal Mabes Polri yang memuat nama Hary sebagai tersangka tersebut tertanggal 15 Juni 2017.
“Jadi, ini sudah jelas. Kejaksaan menyampaikan hal itu karena kami memang sudah mengantongi dokumennya. Nomor SPDPnya juga ada yaitu B.30/VI/2017 dari Direktorat Tindak Pidana Siber,” ujar Noor.
Jadi, ini sudah jelas. Kejaksaan menyampaikan hal itu karena kami memang sudah mengantongi dokumennya
Hal yang disampaikan Noor ini mengklarifikasi pernyataan dari Jaksa Agung HM Prasetyo yang sempat menyatakan Hary sudah menjadi tersangka atas perkara pesang singkat bernada ancaman terhadap Kepala Sub Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Yulianto.
Sementara itu, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar (Pol) Martinus Sitompul mengaku belum mengetahui perihal tersebut. Martinus pun menyampaikan bahwa perkara tersebut masih dalam ranah penyelidikan sehingga seyogyanya belum ada tersangka dalam kasus itu.
Secara terpisah, kuasa hukum dari Hary Tanoe, Adi Dharma Wicaksono menyatakan pihaknya belum menerima salinan SPDP yang diungkapkan jaksa tersebut. Semestinya, pihaknya diberitahu apabila ada perkembangan dalam perkara yang menyangkut kliennya tersebut. Terlebih lagi, jika kliennya sudah menjadi tersangka.
Ia juga menambahkan, status tersangka terhadap seseorang tersebut seharusnya menjadi wewenang dari penyidik. Dalam hal ini, pihak yang menyidik perkara pesan singkat ancaman tersebut adalah kepolisian sehingga wewenang untuk mengumumkan naiknya status tersebut adalah jajaran penyidik dari kepolisian.