logo Kompas.id
UtamaMantan Pejabat Kemendagri...
Iklan

Mantan Pejabat Kemendagri Dituntut 7 Tahun dan 5 Tahun Penjara

Oleh
Madina Nusrat
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/po97tQ7dI-FIKoj9SRKEGe6I-rY=/1024x768/http%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2017%2F06%2Ffoto1-ektp.jpg
Kompas/Madina Nusrat

Mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Irman (tengah, berkemeja batik ungu) dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto memberikan keterangan pers seusai mendengarkan jaksa membacakan tuntutan terhadap mereka terkait kasus korupsi pengadaan KTP elektronik, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (22/6). Jaksa menuntut Irman dihukum 7 tahun penjara dan Sugiharto 5 tahun penjara.

JAKARTA, KOMPAS — Terdakwa korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik,  Irman dan Sugiharto, masing-masing dituntut 7 tahun dan 5 tahun penjara, Kamis (22/6), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Kedua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri itu pun dituntut dengan denda masing-masing Rp 500 juta dan Rp 400 juta subsider pidana kurungan 6 bulan penjara.

Irman adalah mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil, sementara Sugiharto adalah mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil. Kedua mantan pejabat Kemendagri itu merupakan terdakwa pertama dalam kasus korupsi pengadaan KTP elektronik.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000