Mantan Pejabat Kemendagri Dituntut 7 Tahun dan 5 Tahun Penjara
Oleh
Madina Nusrat
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Terdakwa korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik, Irman dan Sugiharto, masing-masing dituntut 7 tahun dan 5 tahun penjara, Kamis (22/6), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Kedua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri itu pun dituntut dengan denda masing-masing Rp 500 juta dan Rp 400 juta subsider pidana kurungan 6 bulan penjara.
Irman adalah mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil, sementara Sugiharto adalah mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil. Kedua mantan pejabat Kemendagri itu merupakan terdakwa pertama dalam kasus korupsi pengadaan KTP elektronik.
Tuntutan terhadap Irman dan Sugiharto itu dituangkan jaksa dalam berkas setebal 3.031 halaman, yang antara lain berisikan hasil pemeriksaan saksi dan terdakwa di persidangan, pertimbangan jaksa, dan juga daftar barang bukti.
Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi, Irene Putrie, menyampaikan, hal yang memberatkan kedua terdakwa adalah perbuatan mereka tak mendukung pemberantasan korupsi. Perbuatan para terdakwa juga memberikan dampak terhadap banyak orang, yang sampai saat ini masih kesulitan memperoleh KTP elektronik.
”Sementara hal yang meringankan, kedua terdakwa mengaku menyesal dan tak pernah melakukan perbuatan ini sebelumnya. Terdakwa juga menjadi justice collaborator dalam mengungkap kasus ini,” lanjutnya.
Terdakwa juga menjadi ”justice collaborator” dalam mengungkap kasus ini.
Dalam menyampaikan pertimbangannya, jaksa pada KPK lainnya, Abdul Basir, menyampaikan, terdakwa bersama-sama melakukan tindak korupsi dengan sejumlah pejabat pemerintah dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, antara lain Setya Novanto, dan mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi.
Setelah melalui pembahasan bersama anggota DPR, melalui pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, anggaran pengadaan KTP elektronik itu pun disepakati Rp 5 triliun. Sebesar 51 persen atau sekitar Rp 2,6 triliun digunakan untuk belanja modal pengadaan KTP elektronik dan sisanya, 49 persen atau sekitar Rp 2,5 triliun, dibagi-bagikan kepada pejabat Kemendagri sebesar 7 persen, Komisi II DPR sebesar 5 persen, Setya Novanto dan Andi sebesar Rp 574 miliar, serta Rp 783 miliar untuk lima perusahaan konsorsium Percetakan Negara RI yang memenangkan tender lelang KTP elektronik.