Polisi Tetapkan Tujuh Tersangka Penyerangan di Mapolda Sumut
Oleh
Aufrida Wismi Warastri
·2 menit baca
MEDAN, KOMPAS — Kepolisian Daerah Sumatera Utara menetapkan tujuh tersangka terkait penyerangan pos jaga keluar Polda Sumut pada Minggu (25/6) dini hari. Ketujuh orang itu terdiri dari 2 penyerang, 4 orang yang ditangkap kemudian, dan satu orang lagi ditangkap belakangan.
Kepala Polda Sumatera Utara Inspektur Jenderal Rycko Amelza Dahniel, saat melepas jenazah petugas yang meninggal dalam penyerangan itu di Rumah Sakit Bhayangkara, Medan, Minggu petang, mengatakan, masih ada satu orang lagi yang ditahan. Namun, Kapolda enggan membeberkan siapa saja yang sudah ditangkap.
Ia hanya mengatakan, dari kelima orang yang ditangkap itu, satu di antaranya adalah istri Syawal, pelaku penyerangan yang rumahnya digeledah polisi pada Minggu siang. Hingga saat ini, penyelidikan masih berlangsung.
Syawal yang sehari-hari bekerja sebagai penjual rokok di depan toko swalayan Ramayana, dekat Stadion Teladan, Medan, kini masih dirawat di RS Bhayangkara, Medan. Sementara itu, jenazah pelaku berinisial A juga masih berada di RS Bhayangkara. Sejauh ini, belum tampak keluarga A di RS Bhayangkara.
Rycko menuturkan, kepolisian menaikkan pangkat Inspektur Satu Martua Sigalingging menjadi inspektur dua anumerta. Jenazah Martua dilepas Kapolda Sumut untuk dibawa ke Padang Sidimpuan oleh keluarga istrinya.
Jakson Sitinjak, kerabat korban yang menunggu jenazah korban di RS Bhayangkara, mengatakan, jangan sampai kejadian serupa menimpa petugas kepolisian lagi. Ia juga berharap keluarga korban diperhatikan karena korban memiliki sembilan anak.
Seperti diketahui, Markas Polda Sumatera Utara diserang dua orang, Minggu sekitar pukul 03.00. Pelaku masuk ke mapolda dengan memanjat dinding pagar tembok depan Mapolda Sumut, lalu menyerang petugas di pos jaga keluar. Saat itu, Martua sedang berada di dalam pos.
Jumat siang, Kapolda juga memeriksa pagar tempat pelaku masuk ke Mapolda Sumut.