Demi Keselamatan, AirNav Gelar Festival Balon Udara di Jawa Tengah
Oleh
ERWIN EDHI PRASETYA
·2 menit baca
BOYOLALI, KOMPAS — AirNav Indonesia akan membuat festival balon udara yang terkendali untuk mewadahi kearifan lokal masyarakat di Wonosobo, Cilacap, dan Banjarnegara di Jawa Tengah. Bagi masyarakat di tiga daerah tersebut, ada tradisi untuk menerbangkan balon sebagai perayaan menyambut Lebaran. Hal ini untuk mencegah pelepasan balon udara tanpa terkendali sehingga bisa membahayakan keselamatan penerbangan.
”Menurut rencana, pihak AirNav mau membuat festival balon udara yang diikat. Balon udara itu tidak boleh dilepas,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan, Agus Santoso di Bandara Adi Sumarmo, Solo, di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Rabu (28/6).
Agus mengatakan, festival balon udara bisa menjadi sebuah solusi mencegah pelepasan balon udara secara tak terkenali ke udara oleh warga. Di sisi lain, kearifan lokal atau tradisi warga menerbangkan balon udara yang dilakukan menyambut dan merayakan Lebaran tetap bisa berjalan. Dalam festival itu, balon udara harus diikat kuat dengan ketinggian tertentu, misalnya, maksimal 100-400 meter sehingga tidak sampai masuk ke jalur ketinggian jelajah terbang pesawat.
”Festival ini bisa menyempurnakan kegembiraan masyarakat dengan cara balon udara itu ditambat. Kalau balon udara dilepas tanpa ditambat bisa membubung tinggi ke angkasa, bisa mencapai level 38.000-40.000 kaki,” katanya.
Menurut Agus, dalam festival balon udara itu bisa dinilai keindahan desain atau gambar balon berikut tali pengikatnya. Ia mengatakan, apabila balon udara tetap sengaja dilepaskan, warga bisa ditindak tegas kepolisian karena melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dengan ancaman penjara 2 tahun dan denda Rp 500 juta.
General Manager AirNav Indonesia Cabang Solo Hengky Poluan mengatakan, festival balon udara akan digelar dalam waktu dekat ini. Menurut dia, mulai menjelang Lebaran hingga setelah Lebaran, ada 33 laporan dari pilot yang melihat balon udara terbang hingga ketinggian 33.000-40.000 kaki. Laporan terbanyak di atas wilayah Wonosobo, Cilacap, dan Banjarnegara.
”Kalau balon udara itu masuk jalur penerbangan internasional, Indonesia bisa kena penalti atau dapat red notice dari Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (International Civil Aviation Organization). Kalau itu terjadi berarti tidak boleh dilewati penerbangan internasional karena membahayakan,” katanya.