Suami Istri Ditangkap karena Edarkan Sabu di Padang
Oleh
ISMAIL ZAKARIA
·2 menit baca
PADANG, KOMPAS — Pasangan suami istri berinisial Hr (35) dan NES (32) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatera Barat, Jumat (30/6) dini hari. Keduanya ditangkap karena diduga mengedarkan sabu.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Padang Komisaris Abriadi di Padang, Jumat siang, mengatakan, Hr dan NES ditangkap pada pukul 00.50 di sebuah rumah di kawasan Jalan Dalam Gadung, Kelurahan Lubuk Begalung, Kecamatan Lubuk Begalung, Padang.
Penangkapan Hr yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas beserta istrinya tersebut berawal dari laporan warga terkait aktivitas mereka yang diduga mengedarkan sabu. Setelah dilakukan penyelidikan selama seminggu dan mendapatkan data yang cukup, tim Reserse Narkoba Polresta Padang langsung menangkapnya.
Menurut Abriadi, saat penangkapan, kedua tersangka membantah sebagai pengedar sabu. Karena itu, tim langsung menggeledah rumah mereka dengan disaksikan langsung tokoh masyarakat setempat.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti berupa satu paket narkoba jenis sabu dan sebuah timbangan untuk menakar sabu. Selain itu, ditemukan juga empat pak plastik warna bening yang diduga digunakan pasangan tersebut untuk membungkus sabu dalam paket kecil.
Menurut Kepala Unit Operasional Resnarkoba Polresta Padang Inspektur Polisi Dua Andria A, kedua tersangka saat ini sudah ditahan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihaknya masih menggali informasi di mana sabu diedarkan dan dijual berikut harganya.
Akibat perbuatan mereka, Hr dan istrinya dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Sejauh ini, Padang menjadi sasaran utama peredaran gelap narkotika selain kota-kota di Sumbar, seperti Bukittinggi dan Payakumbuh. Hal itu terlihat dari tingginya pengungkapan pada setiap operasi yang dilakukan kepolisian. Sepanjang April hingga pertengahan Mei 2017, misalnya, petugas berhasil mengungkap 16 kasus di Padang dengan total tersangka 21 orang.
Meski belum masuk kategori darurat narkotika, total pengguna narkotika di Sumbar termasuk tinggi. Berdasarkan data Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumbar, hingga akhir 2016, tercatat ada 63.352 pengguna. Pengguna tersebar dalam tiga kelompok, yakni pekerja 22.174 orang, pelajar mahasiswa 20.906 orang, dan ibu rumah tangga 20.272 orang.