logo Kompas.id
UtamaTerdakwa Menampar hingga...
Iklan

Terdakwa Menampar hingga Menendang Korban

Oleh
Erwin Edhi Prasetya
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/l0_LstNhmDGnuObSlO4b5f3Iuc8=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/http%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2017%2F07%2F20170705RWN1.jpg
KOMPAS/ERWIN EDHI PRASETYA

Angga Septiawan (kiri) dan Wahyudi (kanan), terdakwa perkara kekerasan dalam kegiatan Pendidikan Dasar Mahasiswa Pencinta Alam Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Karanganyar, Karanganyar, Jawa Tengah, Rabu (5/7).

KARANGANYAR, KOMPAS — Wahyudi dan Angga Septiawan, dua terdakwa perkara kekerasan dalam kegiatan Pendidikan Dasar Mahasiswa Pencinta Alam Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, disebut sering melakukan kekerasan kepada peserta pendidikan dasar. Kekerasan itu, antara lain, berbentuk tamparan, pukulan, dan tendangan.

Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan perkara tersebut di Pengadilan Negeri Karanganyar, Karanganyar, Jawa Tengah, Rabu (5/7). Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Mujiono ini menghadirkan para saksi, antara lain Sri Handayani dan Abdullah Arbi (pasangan orangtua almarhum Syaits Asyam) dan Rakes Rian (peserta pendidikan dasar).

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000