Pemprov DKI Kejar Penyelesaian Rancangan Kolong Tol Sedyatmo Juli Ini
Oleh
johanes galuh bimantara
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menargetkan bulan ini dapat menyelesaikan rancangan pemanfaatan lahan kolong jalan layang Tol Prof Dr Sedyatmo di seberang Ruang Publik Kalijodo, di Jakarta Utara. Rancangan tersebut bakal menjadi bekal bagi Pemprov DKI Jakarta untuk meminta izin pemanfaatan lahan kolong tol kepada pemilik aset, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
”Mudah-mudahan bulan ini selesai desainnya. Sekarang sedang disusun di Dinas Kehutanan,” kata Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekretaris Daerah DKI Jakarta Gamal Sinurat, Jumat (7/7), di Jakarta. Permohonan izin pemanfaatan lahan kolong Tol Prof Dr Sedyatmo ke Kementerian PUPR tidak akan dibuat sebelum rancangan jadi.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dibantu kepolisian dan TNI membongkar bangunan liar di kolong Tol Prof Dr Sedyatmo di Kelurahan Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara, atau di seberang ruang publik Kalijodo, Rabu (14/6). Permukiman dinilai membahayakan pengguna jalan tol di atasnya.
Contohnya, jalan tol layang di simpang susun Pluit pernah terbakar pada 22 Mei 2007, dipicu kebakaran pada 500 rumah dan gubuk liar di kolong tol. Akibatnya, dua ruas jalan tol rusak, yaitu Ancol-Grogol yang dikelola PT Jasa Marga dan Ancol-Kapuk oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) (Kompas, 21/9/2007).
Pembongkaran sudah pernah dilakukan pada 2 Maret 2016, tetapi karena lahan terbengkalai akibat belum kunjung dimanfaatkan secara resmi, warga kembali mendirikan bangunan semipermanen di sana. Pemprov mengusulkan lahan kolong tol dimanfaatkan menjadi taman serta sarana parkir untuk kendaraan pengunjung Ruang Terbuka Hijau-Ruang Publik Terpadu Ramah Anak Kalijodo. Selain itu, Pemprov berencana membangun jembatan penyeberangan yang menghubungkan kolong tol dengan Kalijodo.
Namun, Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR masih bakal mengkaji jaminan keamanan dan keselamatan penggunaan jalan tol dengan adanya perparkiran di bawahnya. Kegiatan parkir dinilai punya risiko bagi infrastruktur jalan tol serta keselamatan dan keamanan pengendara. Contohnya, dari kemungkinan pilar jalan layang tertabrak kendaraan atau dari kebakaran.
”Prinsipnya, penjagaan dan kedisiplinan. Mampu tidak pengelola mengendalikan potensi bahaya tersebut,” ucap Direktur Jenderal Bina Marga Kemen PUPR Arie Setiadi Moerwanto, Rabu (21/6).
Gamal menambahkan, Pemprov sedang menjajaki sumber pendanaan untuk pemanfaatan lahan kolong tol. Dana bisa berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau dari tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) serta kompensasi koefisien lantai bangunan (KLB).