Hatta Tegaskan Koperasi Satu-satunya Jalan Lepaskan Diri dari Kemiskinan
Oleh
R. ADHI KUSUMAPUTRA
·2 menit baca
Koperasi menjadi salah satu perhatian pemerintahan Sukarno dan Mohammad Hatta. Dua proklamator Indonesia ini bahkan sama-sama mendapat julukan "Bapak Koperasi Indonesia", dan berupaya meningkatkan taraf hidup masyarakat melalui koperasi.
Harian Kompas 12 Agustus 1965 di halaman 1 memuat berita pendek berjudul “Bapak Koperasi Indonesia”. Dalam berita itu disebutkan bahwa Bung Karno ditetapkan sebagai Bapak Koperasi dan Pemimpin Tertinggi Gerakan Koperasi Indonesia.
Keputusan tersebut ditandatangani oleh pimpinan musyawarah yang terdiri dari Menteri Transkop, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Sekjen Front Nasional beserta anggota-anggota presidium. Keputusan yang ditetapkan pada 10 Agustus 1965 itu diambil dengan suara bulat pada sidang Munaskop II terakhir hari Selasa di ruang Basketball Senayan.
Koperasi satu-satunya jalan melepaskan diri dari kemiskinan
Sementara itu dalam berita Harian Kompas Sabtu 16 Juli 1966 berjudul “Bapak Koperasi Indonesia Dr Moh Hatta: Koperasi Satu-satunya Jalan untuk Lepaskan Diri dari Kemiskinan”, mantan Wakil Presiden Dr Mohammad Hatta yang dijuluki “Bapak Koperasi Indonesia” berbicara dalam peringatan Hari Koperasi dan Dies Natalis Akademi Koperasi 12 Juli di Bandung.
Mohammad Hatta menegaskan bahwa 90 persen rakyat Indonesia saat ini belum mencapai taraf kehidupan yang layak. Satu-satunya jalan bagi rakyat untuk melepaskan diri dari kemiskinan adalah dengan memajukan koperasi di segala bidang. Dengan koperasi, rakyat Inggris, Denmark, dan Swedia berhasil lepas dari kemiskinan seperti yang diderita rakyat Indonesia dewasa ini.
Koperasi menurut Hatta, mendidik orang untuk menolong dirinya sendiri dengan tenaga sendiri secara bersama-sama dengan orang lainnya. Bila manusia Indonesia menjadi manusia koperasi, orang-orang tersebut akan memiliki rasa kesetiakawanan yang tinggi yang diwujudkannya dalam perbuatan dan rela mengorbankan kepentingan individu.
Perasaan antara “majikan” dan “buruh” harus dikikis habis karena dalam koperasi, antara "majikan" dan "buruh" tak ada perbedaan hak. Yang ada hanyalah siapa yang lebih pandai mengurus berhak untuk mengurus koperasi, meski dia bukan majikan atau kepala kantor.
Hatta mengingatkan, pasal 33 menjadi pedoman bagi kita, dan Pancasila menjadi bimbingan untuk berbuat. Mengingat tugas koperasi sebagai organisasi ekonomi adalah “memelihara jalan yang pendek antara produksi dan konsumsi:, ada 10 pasal yang harus diperhatikan. Hal-hal yang harus diperhatikan, kata Hatta, adalah memperbanyak produksi berbagai rupa, memperbaiki kualitas, distribusi dan harga, menyingkirkan lintah darat, memperkuat lumbung sisa panen padi, menyempurnakan koperasi konsumsi dan koperasi perikanan, dan membentuk koperasi pembatik.