JAKARTA, KOMPAS — Pendataan baru mulai dilakukan di Cipete Utara, Jakarta Selatan, 7-17 Juli. Sebanyak 61 pendatang baru sudah terdata di kawasan yang rentan pendatang baru tersebut. Para pendatang baru diminta mempunyai surat jaminan tempat tinggal untuk tetap terus berada di Jakarta.
Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Selatan Abdul Haris mengatakan, dari pendataan hari pertama di RW 009 dan 010 Kelurahan Cipete Utara, terdata 61 pendatang yang tak bisa menunjukkan KTP DKI Jakarta ataupun belum bisa memastikan pekerjaannya.
”Pengakuan mereka bermacam-macam, ada yang bilang sudah dijanjikan pekerjaan dan sedang menunggu si pemberi pekerjaan itu datang lagi. Ada juga yang mengaku akan ikut kerja kakaknya di bengkel. Ada yang bawa surat jalan,” katanya, Sabtu (8/7).
Menurut Haris, saat ini tim Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Selatan baru turun untuk pendataan. Operasi Pembinaan Penduduk (Biduk) baru akan dilaksanakan pada 25 Juli mendatang. Operasi kependudukan ini dilakukan untuk memetakan pendatang baru yang berpotensi akan menggelandang, di antaranya orang yang belum mempunyai tempat tinggal atau pekerjaan di Jakarta.
Kawasan di Cipete Utara itu dipilih untuk pelaksanaan Operasi Biduk karena di sana terdapat titik-titik yang rentan pendatang baru yang berpotensi menjadi masalah perkotaan. Selain lebih dari 100 rumah kos, di sana juga terdapat perkampungan pemulung, dan apartemen.
Hasil pendataan kependudukan ini kemudian akan diserahkan kepada Suku Dinas Sosial untuk ditindaklanjuti. Menurut rencana, pendatang baru yang menggelandang atau tinggal di lokasi sasaran relokasi akan dikembalikan ke alamat asal.
Haris mengatakan, Operasi Biduk dimaksudkan agar pendatang baru setidaknya mengetahui peraturan untuk tinggal di Jakarta. Peraturan itu adalah mempunyai pekerjaan atau penjamin.
Pekerjaan di sektor informal bisa dibuktikan dengan surat keterangan dari tempatnya bekerja, baik sebagai asisten rumah tangga maupun pekerja di tempat usaha. Orang yang memberinya pekerjaan juga harus mempunyai KTP DKI Jakarta.
Untuk orang yang tinggal di Jakarta, perlu ada surat jaminan dari tempatnya tinggal atau dari keluarga yang memang sudah mempunyai tempat tinggal sendiri. Kalau tempatnya tinggal masih mengontrak, perlu ada surat jaminan dari pemilik tempat yang dikontrak. Demikian juga saudara yang memberikan jaminan tempat tinggal haruslah pemilik dari tempatnya tinggal tersebut.
”Artinya ada surat keterangan dari si pemilik bangunan ini mau alamatnya digunakan dan kalau ada apa-apa minimal kami bisa komunikasi dengan dia. Juga kalau ada orang yang mengontrak di tempatnya, lalu si pengontrak ini membawa orang dari daerah, si pemilik kontrakan juga perlu membuat surat keterangan. Ini untuk memastikan pendatang baru ini tidak menggelandang,” katanya.
Haris mengatakan, setelah di Cipete Utara, Operasi Biduk juga akan dilakukan di kelurahan lain. Namun, Operasi Biduk sesudah Lebaran akan difokuskan di Cipete Utara.
Di Tebet, pendatang baru rentan di sejumlah tempat di bantaran Kali Ciliwung, seperti di Bukit Duri dan Kebon Baru. Camat Tebet Mahludin mengatakan, sejauh ini pihaknya belum mendapat koordinasi untuk pendataan pendatang baru. ”Tapi tetap akan kami sosialisasikan ke warga agar tidak membawa pendatang baru yang tak ada pekerjaan,” katanya.
Jakarta Selatan diprediksi akan menerima hingga 16.000 pendatang baru setelah Lebaran tahun ini. Jumlah ini sekitar 22,5 persen dari 71.000 pendatang baru yang diperkirakan akan menyerbu DKI Jakarta setelah Lebaran tahun ini. (IRE)