JAKARTA, KOMPAS — Untuk kedua kali pada tahun ini, pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang, atau perppu. Kali ini, Presiden Joko Widodo menandatangani Perppu tentang Organisasi Kemasyarakatan. Menurut rencana, perppu tersebut akan dikirim ke DPR pada Rabu (12/7) besok.
Rencana ini disampaikan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Said Aqil Siroj seusai bertemu dengan Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Selasa (11/7). ”Pembubaran ormas radikal, insyaallah besok (Rabu) langsung ditandatangani, akan diumumkan Presiden,” ujar Said Aqil di Kompleks Istana Kepresidenan di Jakarta.
Di hadapan para kiai NU, Presiden menyampaikan rencana itu dalam pertemuan tertutup yang berlangsung sekitar satu jam. Said Aqil tidak menanyakan materi apa yang terkandung dalam perppu tersebut. ”Saya tidak nanya (materinya apa). Kalau ada yang kurang, saya akan usulkan lagi nanti,” lanjut Said Aqil yang mendukung penerbitan perppu tersebut.
Perppu itu diterbitkan untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Menurut Pasal 1 Angka 4 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, perppu dapat diterbitkan jika ada kondisi yang bersifat genting dan memaksa.