logo Kompas.id
UtamaTerdakwa Korupsi KTP...
Iklan

Terdakwa Korupsi KTP Elektronik Divonis 7 dan 5 Tahun Penjara

Oleh
Madina Nusrat
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/4qbn-Cm20O9H2U3ZRc2M6mNCt9U=/1024x774/http%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2017%2F07%2Fnut-kPK.jpg
Kompas/Wisnu Widiantoro

Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi menunjukkan KTP elektronik mereka saat menyampaikan aspirasi di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Minggu (12/3). Selain memberikan dukungan bagi KPK untuk mengungkap korupsi KTP elektronik, mereka juga menyerukan agar pejabat yang tersebut dalam dakwaan mengundurkan diri.

JAKARTA, KOMPAS — Dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, yang menjadi terdakwa perkara korupsi pengadaan KTP elektronik divonis dakwaan kedua oleh majelis hakim yang diketuai John Halasan Butar Butar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis (20/7). Irman dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara, sementara Sugiharto dijatuhi lima tahun penjara.

Keduanya juga dikenai denda dan pidana tambahan berupa dana pengganti. Irman dikenai denda Rp 500 juta subsider enam bulan, ditambah membayar uang pengganti 500.000 dollar AS yang sudah dikembalikan 300.000 dollar AS dan Rp 50 juta. Sementara Sugiharto dikenai denda Rp 400 juta subsider enam bulan dan dana pengganti 50.000 dollar AS yang sudah dikembalikan 30.000 dollar AS bersama satu mobil Honda Jazz seharga Rp 150 juta.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000