Iklan
Merek Kendaraan Bermotor Dibatasi
Oleh
· 1 menit baca
Kendaraan jenis truk, bus, pikap, dan jenis sedan akan dibatasi hingga 10 merek. Saat ini terdapat 27 merek mobil yang sudah dirakit di Indonesia, 6 merek mobil serbaguna, dan 23 merek kendaraan bermotor jenis sedan dan station. Banyaknya merek dan tipe kendaraan bermotor memengaruhi konsumen dalam menentukan pilihan, kualitas kendaraan, dan jaminan setelah lepas-jual-nya. Di samping itu, harganya menjadi lebih mahal, produksi kurang dapat ditingkatkan, dan kurang luas pemakaiannya. Pemerintah menyederhanakan merek dan tipe kendaraan bermotor yang masuk ke Indonesia.
Editor:
Bagikan