logo Kompas.id
UtamaOJK Tutup Kegiatan Usaha 11...
Iklan

OJK Tutup Kegiatan Usaha 11 Entitas

Oleh
· 3 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Otoritas Jasa Keuangan menghentikan kegiatan usaha 11 entitas di Indonesia. Kegiatan usaha itu dihentikan karena entitas tersebut tidak memiliki izin usaha dalam menawarkan produk dan berpotensi merugikan masyarakat.Keputusan Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi itu berlaku mulai 18 Juli 2017. Tahun ini, Satgas Waspada Investasi sudah menghentikan kegiatan usaha 43 entitas. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga meminta masyarakat waspada karena penawaran investasi ilegal semakin marak dan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin kian mengkhawatirkan. Khusus untuk PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel), kegiatan yang dihentikan hanya pendaftaran umrah baru untuk program promo. Adapun program reguler dan program VIP masih diperbolehkan. Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan OJK sekaligus Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing kepada Kompas menjelaskan, biaya umrah program promo Rp 14,3 juta. Padahal, berdasarkan informasi Kementerian Agama, biaya umrah rata-rata 1.600 dollar AS per orang atau sekitar Rp 22 juta.Program promo itu disubsidi dari program lain. Namun, ada kelebihan jumlah peserta program promo sehingga pihak yang harus disubsidi melebihi alokasi subsidi. "Mulai 18 Juli 2017, program promo ini distop. Menurut pengakuan pihak First Travel, ada 25.000 orang yang sudah membayar program promo, tetapi belum berangkat. First Travel sudah membuat surat pernyataan di depan OJK dan Kementerian Agama akan memberangkatkan jemaah yang sudah terdaftar ini," tutur Tongam. Jemaah calon haji ini akan diberangkatkan pada November-Desember 2017 dan mulai Januari 2018. Ditanya mengenai dugaan investasi ilegal yang dilakukan First Travel, Tongam menyebutkan, penanganan OJK tidak difokuskan pada investasi ilegal. Namun, OJK menemukan, biaya umrah yang rendah itu menunjukkan First Travel melakukan gali lubang dan tutup lubang untuk membiayai program promo. "Jika dibiarkan, jemaah yang dirugikan akan semakin banyak," ujar Tongam. Perihal dana yang telah disetorkan, Tongam menegaskan, First Travel harus mengembalikan kepada jemaah calon haji yang meminta pengembalian dana dalam 30-90 hari kerja.Rida, yang mengikuti program promo First Travel, masih menimbang-nimbang akan tetap berangkat atau meminta dananya dikembalikan. "Harus ada kepastian dana akan dikembalikan 100 persen," katanya. Hati-hatiDirektur Pembinaan Haji dan Umrah Kementerian Agama Muhajirin Yanis mengimbau masyarakat untuk berhati-hati memilih biro penyelenggara haji dan umrah. Sikap kritis masyarakat diperlukan untuk meminta detail harga yang ditawarkan biro-biro tersebut."Hal pertama yang harus dipastikan, biro memiliki izin penyelenggaraan haji dan umrah dari Kementerian Agama. Setelah itu, tanyakan paket harga yang mereka miliki," kata Muhajirin yang dihubungi di Jakarta, kemarin. Muhajirin menambahkan, konsumen hendaknya meminta simulasi komponen harga berupa keterangan terperinci untuk harga yang ditawarkan tersebut. (IDR/DNE)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000