TAKENGON, KOMPAS — Polisi menangkap dua tersangka dari empat tersangka penembak gajah sumatera di Desa Karang Ampar, Kecamatan Ketol, Aceh Tengah, Aceh. Pelaku membunuh satwa lindung itu dengan keji, yakni meracun dan menembak dengan senjata api jenis AK 56.
Sebagaimana diberitakan Kompas, seekor gajah jantan usia sekitar 40 tahun ditemukan mati di kebun warga di Desa Karang Ampar, Ketol, Aceh Tengah, Senin (17/7). Saat ditemukan, bangkai gajah sudah membusuk, terdapat lubang seperti bekas tembakan di tengkorak dan kepalanya terbelah.
Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Aceh Komisaris Besar Gunawan, saat dihubungi Senin (24/7), mengatakan, ada dua tersangka yang ditangkap. Mereka adalah TR (50), warga Karang Ampar, Aceh Tengah, dan ZB (33), warga Sawang, Aceh Utara.
Keduanya ditangkap pada Jumat (21/7) di kediaman masing-masing. Sementara itu, dua pelaku lainnya, yakni HD dan HR, ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Polisi menemukan satu pucuk senjata AK 56 dan 99 butir peluru kaliber 7,6 mm yang diduga digunakan pelaku untuk menembak gajah. Senjata itu disimpan pelaku di kebun sekitar 1 km dari lokasi penemuan bangkai gajah.
”Gajah ditembak dengan senjata laras panjang jenis AK 56, setelah gajah itu mati gadingnya diambil,” kata Gunawan.
Gunawan menambahkan, mereka merupakan komplotan pemburu satwa liar, terutama gajah. Namun, polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan mereka dalam kasus perburuan satwa lainnya.
Pengakuan ZB, yang menembak gajah adalah pemilik AK 56, yakni HD yang kini masuk DPO. Namun sebelum ditembak, pelaku lainnya, yakni HR, terlebih dahulu memberikan makanan buah-buah yang telah dicampur racun kepada gajah. Setelah ditembak, mereka mengambil gading gajah tersebut. Namun, polisi belum menemukan gading gajah itu. Diduga gading itu dibawa kabur oleh HD.
Bongkar sindikat
Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh Sapto Aji Prabowo mengatakan, penangkapan pelaku pembunuh gajah di Aceh Tengah harus menjadi momentum membongkar sindikat mafia perdagangan satwa liar di Aceh dan Indonesia.
Sapto menduga, mereka adalah sindikat mulai dari pelaku lapangan hingga penampung. ”Saya memberi apresiasi bagi polisi dan saya berharap sindikat perdagangan satwa liar dapat dibongkar,” kata Sapto.
Ini merupakan kasus pertama yang pelakunya dapat ditangkap sejak 2015. Sebelumnya, polisi selalu kesulitan menangkap pelaku dengan dalih minimnya saksi dan bukti di lokasi kejadian.
Ini merupakan kasus pertama yang pelakunya dapat ditangkap sejak 2015.
Juru Bicara Koalisi Peduli Hutan Aceh Effendi Isma menuturkan, perburuan satwa liar kian merajalela di Aceh, sementara tidak terlihat upaya perlindungan serius dari pemerintah. ”Pemerintah pusat harusnya membentuk tim investigasi dan menyusun konsep terintegrasi dalam rangka mengatasi perburuan satwa liar,” kata Effendi.
Mengutip data Forum Konservasi Leuser, pada 2016 sebanyak 300 jerat satwa liar yang dipasang pemburu di dalam Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) ditemukan. KEL merupakan habitat empat spesies kunci, yaitu gajah, harimau, orangutan, dan badak.