Pengacara Nilai Miryam Tak Tepat Diadili di Pengadilan Tipikor
Oleh
Madina Nusrat
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pengacara Miryam S Haryani, terdakwa pemberi keterangan tidak benar dalam sidang korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik, menilai kliennya tak tepat diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Penilaian itu menjadi bagian dari eksepsi yang diajukan penasihat hukum Miryam, Aga Khan, di Pengadilan Tipikor, Senin (24/7).
Dalam uraiannya, Aga menyampaikan, berdasarkan Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tipikor bahwa Pengadilan Tipikor merupakan satu-satunya pengadilan yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara tindak pidana korupsi. Berdasarkan ketentuan tersebut, Pengadilan Tipikor hanya berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana korupsi.
Sementara dalam dakwaan jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi, kewenangan absolut tipikor itu tak diperhatikan. Kalau dalam proses hukum ditemukan adanya tindak pidana lain, seperti dimuat dalam UU No 31/1999 yang diubah dengan UU No 20/2001, proses pengadilannya diserahkan kepada peradilan umum, bukan di Pengadilan Tipikor. Oleh karena itu, tak semestinya Miryam, anggota Komisi V DPR dari Fraksi Hanura, ini diadili di Pengadilan Tipikor.
”Pengadilan terdakwa semestinya diserahkan kepada peradilan umum, bukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,” kata Aga.
Sementara perkara pokok korupsi KTP-el, saat Miryam ditetapkan sebagai terdakwa, itu belum berkekuatan hukum tetap. Saat pidana didakwakan kepada Miryam, perkara utama korupsi KTP-el dengan terdakwa Irman dan Sugiharto (pejabat Kementerian Dalam Negeri) masih berlangsung dan belum berkekuatan hukum tetap. Tim penasihat hukum juga menilai surat dakwaan jaksa terhadap klien mereka itu menyimpang dari pemeriksaan penyidikan. Untuk itu, majelis hakim harus menggugurkan dakwaan jaksa.
”Kami penasihat hukum terdakwa memohon majelis hakim untuk menjatuhkan putusan sela dengan menerima eksepsi terdakwa untuk seluruhnya,” kata Aga.
Menanggapi eksepsi yang diajukan penasihat hukum Miryam, jaksa pada KPK, Kresno Anto Wibowo, menyampaikan, akan menanggapi eksepsi secara tertutlis. Tanggapan eksepsi itu akan disampaikan pada persidangan pekan depan. Majelis hakim yang diketuai Frangki Tambuwun pun memutuskan sidang selanjutnya akan digelar pada Senin, 31 Juli.