logo Kompas.id
UtamaPajak Radio Diserahkan kepada ...
Iklan

Pajak Radio Diserahkan kepada Daerah

Oleh
· 1 menit baca

Sidang Kabinet Pembangunan memutuskan untuk mengembalikan pajak radio yang selama ini dipungut pemerintah pusat kepada daerah. Selain pajak radio, pajak lain yang diserahkan kepada daerah adalah bea balik nama dan pajak orang asing. Keputusan tersebut diambil dalam rangka mengintensifkan pungutan pajak sebagai salah satu sumber penerimaan negara. Menteri Penerangan Budiardjo mengatakan, pemerintah belum ada rencana menyerahkan pajak atau pungutan lain kepada daerah, selain tiga jenis pajak tersebut.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000