Iklan
Pajak Radio Diserahkan kepada Daerah
Oleh
· 1 menit baca
Sidang Kabinet Pembangunan memutuskan untuk mengembalikan pajak radio yang selama ini dipungut pemerintah pusat kepada daerah. Selain pajak radio, pajak lain yang diserahkan kepada daerah adalah bea balik nama dan pajak orang asing. Keputusan tersebut diambil dalam rangka mengintensifkan pungutan pajak sebagai salah satu sumber penerimaan negara. Menteri Penerangan Budiardjo mengatakan, pemerintah belum ada rencana menyerahkan pajak atau pungutan lain kepada daerah, selain tiga jenis pajak tersebut.
Editor:
Bagikan