JAKARTA, KOMPAS — Narkotika jenis sabu terus mengalir masuk Indonesia. Setelah dua pekan lalu 1 ton sabu yang diselundupkan di Anyer, Kabupaten Serang, Banten, dibongkar, kini Polda Metro Jaya menemukan 41,6 kilogram sabu senilai Rp 60 miliar yang disembunyikan dalam meja taman.
Sabu dalam meja taman yang dilengkapi payung itu dijejalkan di sebuah rumah toko (ruko) di Perumahan Taman Surya, Kelurahan Pegadungan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat. Ruko itu sengaja disewa pelaku untuk menyimpan sabu.
Menurut Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Nico Afinta, Senin (24/7) di Jakarta, polisi menangkap dua tersangka warga negara China berinisial LY dan LX pada Selasa pekan lalu. Keduanya menyewa ruko di Taman Surya.
Polisi menemukan lembaran besi tebal meja taman dalam ruko. Setelah dibongkar paksa, di dalamnya tersimpan 32 bungkus sabu seberat 41,6 kg. Ketika pengembangan penyelidikan, LX mencoba merebut senjata polisi. Ia pun ditembak dan tewas saat dibawa ke RS Polri Kramat Jati.
Sabu masuk dari Guangzhou, China, melalui Port Klang, Malaysia, masuk ke Dumai, Riau, dan tiba di Jakarta. Mereka memakai jasa ekspedisi melalui laut. "Kami biarkan kiriman ini diambil tersangka, kemudian ditangkap," kata Nico.
LY mendapat 5.000 yuan (sekitar Rp 10 juta) untuk menyelundupkan sabu. Biaya lain diatur LX sebagai pengendali. "Kami belum menemukan kaitan sabu ini dengan sabu 1 ton di Anyer. Pelaku di Anyer dari Taiwan. Tersangka di Anyer masing-masing menerima Rp 200 juta," kata Nico, yang ikut menggerebek penyelundupan sabu di Anyer.
Kepala Subdirektorat I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Iqbal Simatupang, yang ikut menggerebek ruko, menyatakan, pelaku menyewa ruko untuk dijadikan restoran. Polisi mengamankan pula dua warga Indonesia. Mereka hanya pengantar barang. LX yang cari tempat. Sesuai paspor, mereka baru sekali ke Indonesia.
Sementara di Tanjung Duren, Cengkareng, dan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, polisi menangkap SY (36), DN (30), AR (28), BG (25), dan AR (29), serta menyita 15.915 butir pil ekstasi, 580,36 gram sabu, dan 33.300 butir pil happy five. Kepala Polres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Roycke Harrie Langie, Senin, menuturkan, mereka terancam hukuman maksimal, yakni hukuman mati, atau seumur hidup, sesuai Undang-Undang Narkotika. (WAD/WIN)
Editor:
Bagikan
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
Tlp.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.