Iklan
Tarif Dokter Disamakan
Oleh
· 1 menit baca
Badan Pembina Kesehatan DKI Jaya menetapkan tarif praktik dokter swasta di wilayah DKI Jaya. Penetapan itu bertujuan menertibkan tarif dokter yang belum diatur. Tarif dokter umum Rp 10-Rp 20, dokter spesialis Rp 20-Rp 40, serta kebidanan dan kandungan Rp 20-Rp 40. Adapun kunjungan dokter ke rumah pasien sebelum pukul 22.00 dikenai dua kali tarif, setelah pukul 22.00 dan hari libur dikenai tiga kali tarif. Dokter yang melanggar akan diberi sanksi berupa teguran atau dicabut izin praktiknya sementara atau selamanya.
Editor:
Bagikan