logo Kompas.id
Utama4 Pelaku Pemalsuan STNK...
Iklan

4 Pelaku Pemalsuan STNK Ditangkap

Oleh
· 3 menit baca

BANDUNG, KOMPAS — Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Barat menangkap empat tersangka pemalsu 14 surat tanda nomor kendaraan. Surat itu biasanya dijual kepada komplotan penjual mobil curian dan penggelapan dari perusahaan pembiayaan.Para tersangka yang ditangkap adalah Wawan (44) dan Agung Hermawan (21) asal Kabupaten Garut. Pelaku lain adalah Ade Hermawan (52) dan Agus (41), warga Kabupaten Bandung. Semua pelaku dibekuk di tempat persembunyian mereka di Desa Rancasalak, Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut, Jabar. Mereka terancam hukuman tujuh tahun penjara.Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Komisaris Besar Yusri Yunus, di Bandung, Rabu (26/7), menjelaskan, pemalsuan surat tanda nomor kendaraan (STNK) ini terbilang modus lama. Mereka menjalankan aksi dengan menggunakan STNK asli yang sudah tidak terpakai. Setelah mengampelas data kendaraan asli dengan kertas pasir, mereka mengisi data anyar menggunakan komputer."Data diisi sesuai pesanan. Biasanya pemesan adalah komplotan pencuri mobil dan penggelapan kendaraan dari perusahaan pembiayaan keuangan. Selembar dijual Rp 1,75 juta," katanya.Sepintas, STNK bodong itu terlihat mirip dengan yang asli dan masih berlaku. Nomor rangka dan pelat nomornya terekam di kantor sistem administrasi manunggal satu atap (samsat). Kejanggalan baru terungkap saat melihat jenis kendaraan. Biasanya, jenis kendaraan itu berbeda dengan data nomor rangka dan pelat nomor yang terekam di samsat. Yusri mengatakan, kasus ini terungkap lantaran ada laporan dari warga yang membeli mobil dengan STNK tidak sesuai dengan jenis kendaraan. Polisi lantas mengembangkan laporan ini dan ternyata mengarah pada aktivitas ilegal para pelaku.Dari keterangan tersangka, mereka mengatakan baru membuat STNK bodong itu untuk 13 kendaraan roda empat dan satu kendaraan roda dua. Jenis mobil beragam, mulai dari Toyota Avanza, Toyota Vios, hingga Honda City. Dilihat dari pelat nomornya, mobil itu didatangkan dari sekitar Kota Bandung, Ciamis, dan DKI Jakarta."Kini, kami tengah berusaha membongkar jaringan pemesan STNK palsu itu. Kasus ini terkait erat dengan kasus pencurian dan penggelapan mobil," katanya.Sebelumnya, Agustus 2016, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar juga membongkar kasus jual-beli 14 mobil curian. Empat pelakunya menggunakan STNK palsu untuk mengelabui calon pembeli.Untuk mencegah hal itu terulang, Yusri mengimbau masyarakat lebih berhati-hati membeli kendaraan. Asal-usul kendaraan harus diketahui guna mencegah terjadinya hal yang tidak diinginkan di kemudian hari. "Warga bisa memeriksa keaslian STNK itu di kantor polisi dan kantor samsat," ujar Yusri.Tindakan oknumKriminolog Universitas Padjadjaran, Bandung, Yesmil Anwar, mengusulkan untuk mengusut kemungkinan keterlibatan oknum polisi atau oknum samsat dalam pemalsuan ini. Alasannya, semua STNK yang sudah tidak terpakai dikembalikan pemilik mobil kepada polisi."STNK itu milik negara. Warga negara meminjam sebagai bukti kepemilikan kendaraan. Saat masa izinnya habis, surat itu dikembalikan ke negara," ujar Yesmil.Di samping itu, ia juga menduga pengawasan dalam pengelolaan STNK masih lemah. Akibatnya, kondisi itu mudah dimanfaatkan oknum-oknum tertentu. "Modus ini bukan hal baru. Karena itu, seharusnya tak sulit mendeteksi kecurangan ini. Telusuri saja alur pembuatan dan penyimpanan STNK itu, pelaku dan pemesannya pasti tertangkap," ujar Yesmil. (BKY)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000