JAMBI, KOMPAS — Perambahan liar terorganisasi dengan cara dibakar telah menghabisi lebih dari 1.500 hektar hutan negara untuk restorasi di perbatasan Jambi dan Riau. Pemerintah daerah meminta pusat turun tangan karena tak sanggup mengatasi masifnya praktik ilegal tersebut.
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jambi Irmansyah mengatakan, luas perambahan terorganisasi itu sudah lebih dari 1.500 hektar, tetapi pihaknya baru mengetahuinya dua bulan terakhir. Dishut semula mendeteksi adanya sebaran titik panas di areal hutan negara yang dikelola PT Alam Bukit Tigapuluh.
”Kami minta perusahaan cek ke lokasi karena terdeteksi ada titik panas. Setelah dicek baru terungkap bahwa terjadi perambahan liar di sana dengan cara dibakar,” ujarnya di Kota Jambi, Selasa (8/8).
Berdasarkan citra Satelit NOAA yang diolah Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, dari total 68 titik panas yang terdeteksi sejak Januari hingga Juli 2017 terpantau 13 titik di antaranya menyebar dalam areal konsesi PT ABT. Data Satgas Pencegahan dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan Provinsi Jambi, dari total 384 hektar lahan terbakar di seluruh wilayah Jambi, lebih dari 300 hektar juga menyebar di hutan yang dirambah tersebut.
Menurut Irmansyah, praktik perambahan itu berlangsung terorganisasi oleh sekelompok pemilik modal. Pemodal itulah yang menarik ribuan perambah masuk untuk membuka dan membakar areal hutan menjadi kebun sawit. ”Perambahannya sudah terlalu masif, sulit dikendalikan oleh kami sendiri,” katanya.
Direktur Walhi Jambi Rudiansyah menilai, aparat penegak hukum tutup mata sehingga perambahan hutan terorganisir di sana kian meluas. Aparat hanya menangkapi pembakar lahan dari kalangan petani kecil.
”Sudah 300 hektar lebih kebakaran dalam areal korporasi, tapi penanganan hukumnya lemah,” katanya.
Pada Selasa kemarin, mahasiswa dan aktivis lingkungan berunjuk rasa di depan gedung DPRD Provinsi Jambi dan kantor Gubernur Jambi. Massa menuntut penegakan hukum maksimal bagi korporasi yang membiarkan arealnya dibakar hingga ratusan hektar.Sejauh ini, baru empat pembakar lahan yang ditangkap aparat kepolisian di Kabupaten Tebo dan Tanjung Jabung Timur.