JAKARTA, KOMPAS — Komisi Yudisial telah menyelesaikan seluruh tahapan seleksi calon hakim agung tahun 2017. Nama-nama yang direkomendasikan Komisi Yudisial akan diserahkan kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat pada 18 Agustus. Selanjutnya, DPR akan menggelar uji kelayakan dan kepatutan.
Sebelumnya, pada 2-4 Agustus, KY telah melakukan wawancara terbuka kepada 14 calon sebagai tahapan akhir seleksi, sebelum KY merekomendasikan nama calon hakim agung kepada DPR. Calon hakim agung tersebut akan mengisi lima formasi kamar yang dibutuhkan Mahkamah Agung. Formasi yang dibutuhkan adalah 1 untuk kamar agama, 2 untuk kamar perdata, 1 untuk kamar pidana, 1 untuk kamar militer, dan 1 untuk kamar tata usaha negara.
”Intinya, kami sudah melakukan pleno terhadap hasil seleksi yang kami lakukan selama ini dari tahap awal sampai tahap akhir, kemarin. Nama-nama yang kami rekomendasikan akan diserahkan kepada pimpinan DPR tanggal 18 Agustus,” ujar Juru Bicara KY Farid Wajdi di Jakarta, Rabu (9/8).
Penyerahan nama-nama calon hakim agung yang direkomendasikan KY kepada DPR bertepatan dengan batas waktu penyerahan nama-nama tersebut kepada DPR. ”Sesuai konstitusi, batas waktunya enam bulan sejak awal seleksi, dan tanggal 18 itu tepat di batas waktunya. Jadi, tidak melanggar. Itu disesuaikan dengan pimpinan DPR yang baru bisa memiliki waktu pada 18 Agustus,” tutur Farid.
Meski demikian, KY tidak menutup kemungkinan mengubah keputusan di saat-saat terakhir ketika ditemukan bukti baru dari masyarakat. ”Sampai hari ini, bila masyarakat ada yang ingin mengadukan ke-14 nama calon hakim agung yang sudah melalui wawancara terbuka, kami persilakan. Jika bukti akurat, itu bisa mengubah keputusan. Kejadian seperti itu pernah terjadi sebelumnya,” ujar Farid.
KY juga tidak menjamin nama-nama calon yang direkomendasikan nantinya akan memenuhi kebutuhan MA. ”Tidak ada kewajiban mutlak bagi KY untuk memenuhi permintaan MA dalam pengisian formasi kamar. Yang harus kami lakukan ialah memastikan calon hakim agung yang lolos memiliki standar kompetensi dan integritas yang memadai sebagai hakim agung. Sebab, ini pekerjaan mulia yang sangat besar tanggung jawabnya,” tutur Farid. (DD14)