logo Kompas.id
UtamaPemerintah Jangan Bertindak...
Iklan

Pemerintah Jangan Bertindak Berlebihan Terhadap Anggota HTI

Oleh
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/-HoXnupPQnRjtJpeWWuJvPjq--w=/1024x565/http%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2017%2F08%2Fjimly-icmi.jpg
Kurnia Yunita Rahayu untuk Kompas

Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Jimly Asshiddiqie (tengah) memberikan pandangannya di hadapan wartawan sejumlah media, mengenai isu-isu aktual di Kantor Pusat ICMI di Jakarta, Rabu (9/8). Salah satu yang disampaikan Jimly terkait dengan langkah pemerintah membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia dan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

JAKARTA, KOMPAS - Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Jimly Asshiddiqie menilai langkah pemerintah membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia sudah tepat. Namun pemerintah diingatkan agar jangan sampai bertindak berlebihan terhadap anggota Hizbut Tahrir Indonesia. Pemerintah punya tanggung jawab mengembalikan pola pikir anggota Hizbut Tahrir Indonesia agar menghormati Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Menurut Jimly, NKRI adalah bentuk final yang telah disepakati oleh para pendiri bangsa. NKRI pun merupakan bentuk negara yang tertulis dalam pembukaan UUD 1945, sehingga bentuk ini tidak dapat diubah. “Perubahan UUD 1945 dapat dilakukan melalui prosedur konstitusional, tetapi khusus NKRI tidak bisa ada perubahan,” kata Jimly di di Kantor Pusat ICMI Jakarta, Rabu (9/8).

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000