CIREBON, KOMPAS — Sebanyak 6.700 ton gula petani hanya menumpuk di Pabrik Gula Sindanglaut, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Gula hasil panen tersebut tidak terjual setelah harganya dipatok rendah oleh pedagang.
Berdasarkan pantauan Kompas, Kamis (10/8) siang, di gudang PG Sindanglaut, ribuan ton gula yang sudah dikemas dalam karung itu menggunung. Tidak tampak aktivitas pengangkutan gula. Hanya ada dua mobil boks yang parkir. Bahkan, gudang juga awalnya terkunci.
”Padahal, jika kondisi normal, dalam sehari bisa 20 truk tronton datang mengangkut gula,” ujar Casyono dari bagian akuntansi PG Sindanglaut yang mendampingi Kompas.
Menurut dia, kondisi tersebut baru terjadi tahun ini. Penyebabnya, gula petani tidak laku dalam proses lelang. Padahal, proses giling tebu sudah masuk hari ke-60 atau setengah jalan. Berdasarkan catatan PG Sindanglaut, lebih dari 100.000 ton tebu digiling untuk menjadi gula.
PG Sindanglaut merupakan salah satu dari empat pabrik gula di Jabar yang masih aktif. Tiga pabrik gula lainnya adalah PG Subang, PG Jatitujuh di Kabupaten Majalengka, dan PG Tersana Baru, Cirebon. Kapasitas giling di PG Sindanglaut merupakan yang terendah, yakni 1.900 TCD.
Wakil Ketua DPD Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) Jabar Agus Safari mengatakan, gula petani yang belum terjual akan merugikan petani. Ini karena modal tanam per hektar yang lebih dari Rp 20 juta belum kembali.
Menurut Agus, dalam tiga bulan terakhir atau sekitar 7 periode lelang, hanya pada lelang pertama pedagang membeli gula petani seharga Rp 10.400 per kilogram. Setelah itu, harga saat lelang anjlok di bawah Rp 10.000 per kg. ”Padahal, tahun lalu periode lelang sampai Rp 11.400 per kg,” ujarnya.
Agus menuturkan, salah satu penyebab gula petani tidak laku adalah karena pedagang khawatir komoditas ini dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen. Dengan adanya PPN itu, pedagang harus menyisihkan 10 persen saat membeli gula petani. Jadi, jika gula petani waktu lelang laku Rp 10.000 per kg, petani hanya dapat Rp 9.000 per kg.
Menurut dia, petani mendesak agar PPN tidak dikenakan pada gula petani. Mereka juga meminta adanya pengawasan terhadap gula rafinasi yang diduga merembes ke pasar konsumsi. Dalam aturannya, gula rafinasi hanya diperuntukkan bagi industri makanan dan minuman.