logo Kompas.id
UtamaPerdagangan Satwa Dilindungi...
Iklan

Perdagangan Satwa Dilindungi Secara Daring Sulit Diungkap

Oleh
Sonya Hellen Sinombor
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/jwLPr-7D1p6njrQhJPmHHFOhf2k=/1024x549/http%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2016%2F10%2F20170312dri23.jpg
Kompas/Adrian Fajriansyah

Burung kakaktua putih Maluku yang disita Kepolisian Sektor Talang Kelapa dari supir bus Antar Lintas Sumatera berinsial PP (32) ditunjukkan kepada awak media di sela konferensi di Kantor Kepolisian Sektor Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan, Senin (12/3).

JAKARTA, KOMPAS – Praktik perdagangan satwa yang dilindungi yang kini masih marak terjadi, termasuk penjualan satwa yang dilakukan dalam jaringan (daring). Namun, di lapangan petugas Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup, sering kesulitan mengungkap kasus-kasus tersebut, terutama perdagangan satwa secara daring.

“Saat ini sedang diupayakan ada tim khusus penanganan cyber untuk pelaku perdagangan satwa liar. Tim ini akan patroli secara daring, dan sedang diupayakan unit yang dapat memblokir content terkait perdagangan satwa liar secara daring,” ujar Saptawi Sunarya, Polisi Kehutanan Pelaksana Lanjutan di Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK), Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara, Sabtu (12/8) di Jakarta.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000