logo Kompas.id
UtamaKirim Gambar Porno, Guru...
Iklan

Kirim Gambar Porno, Guru Ditangkap

Oleh
· 2 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Guru sebuah SMA swasta di Jakarta Utara berinisial TS (24) ditangkap tim Subdirektorat Kejahatan dengan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya. TS ditangkap setelah polisi menerima laporan orangtua siswi karena ia mengirim gambar porno lewat aplikasi percakapan Line."Tersangka adalah guru Bahasa Inggris sekaligus wali kelas IX," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, Sabtu (12/8). Polisi baru membeberkan penangkapan terhadap TS itu kemarin. Menurut Argo, TS mengirim gambar porno itu kepada sejumlah siswinya menggunakan telepon seluler, Rabu, dari rumahnya di Cempaka Putih, Jakarta Pusat. TS ditangkap pada Kamis lalu. Sebelumnya, tersangka melakukan percakapan dengan siswi melalui Line.Salah satu orangtua siswi melapor ke Polda Metro Jaya setelah mengetahui perbuatan TS tersebut. "Tersangka mencari gambar porno melalui situs pencari Google dengan kata kunci tertentu. Setelah memilih gambar, tersangka lalu menyimpan dua gambar dalam telepon selulernya dan mengirim gambat itu mengggunakan aplikasi Line," ujar Argo.Kepala Subdirektorat Kejahatan dengan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hendy F Kurniawan mengatakan, tersangka ditangkap di sekolah, Kamis sekitar pukul 15.00. Namun, polisi baru resmi membenarkan adanya informasi itu kemarin. "Jumlah korban masih kami dalami. Sementara ada empat siswi yang menjadi korban. Apakah ada korban lain, termasuk korban dari sekolah lain, sedang diselidiki. Tersangka mengaku baru kali ini mengirimkan gambar porno," kata Hendy.Polisi menyita sebuah laptop dan sebuah telepon seluler milik tersangka sebagai barang bukti.Soal motif Hingga kemarin, polisi masih mendalami motif yang mendorong tersangka melakukan perbuatan itu. Tersangka bakal dijerat menggunakan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak karena korban masih di bawah umur. Tersangka terancam Pasal 282 KUHP tentang kejahatan terhadap kesusilaan dan Pasal 29 juncto Pasal 6 juncto Pasal 4 Ayat (1) Huruf F UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Tersangka juga dikenai Pasal 45 juncto Pasal 27 Ayat (1) UU No 19/2016 tentang Perubahan atas UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 76E UU No 35/2014 tentang Perubahan atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak. (WAD)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000