JAKARTA, KOMPAS - Tantangan untuk mewujudkan persaingan usaha yang sehat semakin kompleks. Panitia seleksi calon komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha membutuhkan orang yang memiliki visi jauh ke depan. Mereka diharapkan dapat memainkan peran lembaga menjadi salah satu instrumen penting pembangunan ekonomi nasional.
Ine Mirana, anggota panitia seleksi calon komisioner KPPU periode 2017-2022, menyampaikan keyakinannya bahwa lembaga itu dapat memainkan peran tersebut. ”Karena itu, penting kiranya KPPU ke depan tidak mengedepankan pendekatan hukum semata, tetapi yang lebih penting melakukan pendekatan bersifat sistemik. Membangun sistem persaingan usaha yang lebih kondusif,” kata Ine Mirana, Senin (14/8), seusai pengumuman pembukaan seleksi calon komisioner KPPU, di Jakarta, kemarin.
Untuk memenuhi tantangan itu, panitia mengundang putra-putri terbaik bangsa ikut dalam seleksi sebagai calon komisioner KPPU. Selain syarat-syarat dasar yang dibutuhkan, calon komisioner mesti memiliki visi jauh ke depan dan mampu menangkap dinamika persoalan persaingan usaha yang terus dinamis.
Ine mencontohkan, kerja komisioner KPPU dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Penegakan hukum sesuai ketentuan itu seharusnya dibuat dengan dasar analisis yang tepat. Jika salah dalam menganalisis, keputusan KPPU bisa berdampak negatif pada persaingan usaha. ”Ini yang harus dihindari,” kata Ine.
Intinya adalah kerja komisioner KPPU ke depan harus menitikberatkan pada perlindungan persaingan usaha yang sehat, bukan melindungi ”pesaing” usaha. Dengan lanskap persoalan itu, sudah sewajarnya komisioner KPPU mendatang meski memiliki pengalaman di bidang usaha, paham di bidang industri, memahami pengetahuan bidang hukum persaingan usaha, dan pengetahuan ekonomi.
Pendaftaran seleksi calon komisioner KPPU dibuka mulai 16 Agustus hingga 11 September 2017. Menurut rencana, hasil seleksi administrasi diumumkan 14 September. Pembukaan pendaftaran ini dilakukan karena tugas komisioner KPPU periode 2012-2017 akan berakhir pada 27 Desember 2017.
Panitia seleksi terdiri dari Hendri Saparini sebagai ketua merangkap anggota, Cecep Setiawan Sutiawan sebagai sekretaris, dan para anggota panitia yang terdiri dari Rhenald Kasali, Ine Minara, Paripurna Sugarda, dan Alexander Lay. Panitia seleksi dibentuk sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 96 Tahun 2017 yang ditandatangani Presiden, 8 Agustus lalu.
Menurut Ketua Panitia Seleksi Hendri Saparini, KPPU membutuhkan sembilan komisioner yang terdiri dari ketua merangkap anggota, wakil ketua merangkap angggota, dan sekurang-kurangnya tujuh anggota. Jumlah kebutuhan ini mengacu pada amanat UU No 5/Tahun 1999. Senada dengan Ine, Hendri berpendapat, KPPU dapat memainkan perannya sebagai salah satu instrumen terbaik untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. KPPU seharusnya juga dapat mendorong terwujudnya efisiensi ekonomi, kepastian berusaha, baik untuk pelaku kecil, menengah, maupun besar.
”Kami akan menjalankan tugas untuk menyeleksi, baik tertulis maupun wawancara, dan hasilnya akan diserahkan kepada Presiden. Kami mengharapkan dan mengundang seluruh warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftar sebagai calon anggota KPPU,” kata Hendri. Syarat dan ketentuan pendaftaran lebih detail dapat dilihat di alamat www.setneg.go.id.