JAKARTA, KOMPAS — Badan Reserse Kriminal Polri, dalam penyidikan kasus penipuan umrah, menemukan PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel masih memiliki utang Rp 104 miliar untuk pembayaran tiket pesawat, hotel, dan konsumsi jemaah di Arab Saudi.
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto, Minggu (20/8), di Markas Polda Metro Jaya, mengutarakan, Direktur First Travel atas nama AH berutang Rp 80 miliar kepada pihak yang mengurus tiket, dan Rp 24 miliar kepada pihak yang mengurus hotel dan konsumsi. Total utang Rp 104 miliar.
Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus penipuan umrah, yaitu pemimpin First Travel, pasangan suami-istri Andika Surachman dan Anniesa Devitasari Hasibuan, serta Direktur Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan.
Menurut Setyo, jumlah peserta yang terdaftar di First Travel dan sudah membayar mencapai 72.000 orang dengan dana yang terkumpul sekitar Rp 700 miliar. Jumlah peserta yang sudah berangkat baru 14.000 orang.
"Polisi sedang melacak aset First Travel. Semoga bisa kami dapatkan, baik aset bergerak maupun tidak bergerak. Aset rumah dan mobil sudah kami amankan, termasuk rumah di Kebagusan (Jakarta Selatan) yang digeledah, tapi kosong. Ada beberapa mobil yang disita, dua dikembalikan karena mobil sewaan," ujar Setyo.
Di rumah tersangka, polisi menemukan beberapa pucuk replika senjata api atau airsoft gun. Setyo menjelaskan, kepemilikan airsoft gun harus terdaftar. Jika tidak terdaftar, pemiliknya bisa dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Mengenai ancaman unjuk rasa jika uang tidak diganti atau peserta tidak diberangkatkan, Setyo meminta para korban bersabar karena kasus sedang ditangani Polri. "Fakta di lapangan, aset yang ditemukan penyidik sebatas itu. Kami membuka posko pengaduan. Jumlah yang melapor semakin banyak. Aliran dana dari First Travel masih diselidiki bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan," ujar Setyo.
Kepala Bidang Humas Kementerian Agama Rosidin Karidi dalam siaran pers menyatakan, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan supaya First Travel bertanggung jawab dan tidak melemparkan tanggung jawab kepada pihak lain. Kemenag sedang mengkaji penerbitan aturan batas minimal harga paket umrah untuk acuan agen perjalanan.
Menurut Menag, aturan tersebut sebenarnya sudah ada, tetapi hanya dalam bentuk batas minimal layanan, bukan batas biaya minimal. (WAD/RTS)