Kerugian Kasus First Travel Mencapai Rp 848,7 Miliar
Oleh
Muhammad Ikhsan Mahar
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara RI memastikan jumlah kerugian atas kasus penipuan perjalanan umrah yang dilakukan PT First Anugerah Karya Wisata mencapai Rp 848,7 miliar. Selain itu, First Travel juga dipastikan memiliki utang sejumlah Rp 118,7 miliar.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigadir Jenderal (Pol) Herry Rudolf Nahak mengungkapkan, total kerugian itu dihitung dari 58.682 calon jemaah yang belum berangkat meski telah melunasi pembayaran paket umrah promo sebesar Rp 14,3 juta serta membayar biaya tambahan untuk paket umrah menggunakan pesawat pribadi dan paket Ramadhan 2017.
Dari pemeriksaan kepada ketiga tersangka, yaitu Andika Surachman (32), Anniesa Hasibuan Desvitasari Hasibuan (31), dan Siti Nuraidah Hasibuan (27), serta laporan dari sejumlah pihak, First Travel juga memiliki utang. Rinciannya, utang kepada agen tiket pesawat Rp 85 miliar, utang kepada agen visa Rp 9,7 miliar, serta utang kepada enam hotel di Mekkah dan Madinah sekitar Rp 24 miliar.
”Kami masih terus lakukan penelusuran bersama PPATK (Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan) untuk memastikan jumlah kerugian dalam kasus ini, terutama untuk mengecek aliran dana di 30 rekening milik tersangka,” ujar Herry di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (22/8).
Dari posko Bareskrim Polri, hingga Senin (21/8), sebanyak 4.043 calon jemaah telah menyampaikan laporan langsung ke penyidik kepolisian. Sementara itu, sebanyak 1.014 calon jemaah melakukan pengaduan melalui surat elektronik.
Herry menambahkan, dalam pengaduan itu ribuan calon jemaah menyampaikan telah membayar lunas tetapi belum berangkat, lalu ada pula yang sudah tiba di bandara tetapi juga batal diberangkatkan, hingga ada sebagian jemaah yang menarik diri dan meminta pengembalian dana juga belum diberikan dana itu.
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto mengatakan, posko pengaduan akan terus dibuka sehingga penyidik kepolisian akan membuka diri untuk menerima berbagai aduan dari masyarakat.