logo Kompas.id
UtamaKerugian Kasus First Travel...
Iklan

Kerugian Kasus First Travel Mencapai Rp 848,7 Miliar

Oleh
Muhammad Ikhsan Mahar
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/vaOw8xwBz2dd8g5s_J5FtBJVEWQ=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2017%2F08%2F20170822_111353.jpg
Kompas/Muhammad Ikhsan Mahar

Tersangka kasus penipuan umrah First Travel, Andik Surachman (tengah), dikawal sejumlah penyidik Bareskeim Polri ketika memasuki ruang konferensi pers. Andika adalah Direktur Utama PT First Anugerah Karya Wisata.

JAKARTA, KOMPAS — Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara RI memastikan jumlah kerugian atas kasus penipuan perjalanan umrah yang dilakukan PT First Anugerah Karya Wisata mencapai Rp 848,7 miliar. Selain itu, First Travel juga dipastikan memiliki utang sejumlah Rp 118,7 miliar.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigadir Jenderal (Pol) Herry Rudolf Nahak mengungkapkan, total kerugian itu dihitung dari 58.682 calon jemaah yang belum berangkat meski telah melunasi pembayaran paket umrah promo sebesar Rp 14,3 juta serta membayar biaya tambahan untuk paket umrah menggunakan pesawat pribadi dan paket Ramadhan 2017.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000