logo Kompas.id
UtamaBerawal dari Kegelisahan
Iklan

Berawal dari Kegelisahan

Oleh
· 2 menit baca

Permohonan uji materi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek berawal dari kegelisahan sejumlah pengemudi. Keberatan para pengemudi angkutan berbasis aplikasi hingga kemudian mengajukan uji materi di Mahkamah Agung (MA), antara lain, adalah soal uji kir, batas atas dan bawah tarif, serta kepemilikan mobil yang harus di bawah naungan koperasi.Kompas menelusuri alamat lima dari enam pengemudi angkutan berbasis aplikasi yang mengajukan permohonan uji materi itu hingga Rabu (23/8) malam. Beberapa di antaranya bisa ditemui atau dihubungi. Salah satunya adalah Iwanto yang menjadi pemohon uji materi yang ditemui Kompas di kediamannya di Jakarta. Iwanto mengaku, bersama teman sesama pengemudi Grab bertemu manajemen perusahaan dan menceritakan kegelisahan mereka. Perusahaan lantas memfasilitasi dengan menyediakan pengacara dan mengumpulkan penyedia jasa angkutan daring lain, seperti Go-Car dan Uber. Pembahasan terkait pasal yang akan diuji berlangsung rumit dan lama. "Hampir sebulan, kami setiap pekan kumpul, kadang sepekan sekali, kadang dua kali. Kami bahas bersama lintas perusahaan, bersama pihak perusahaan, dan ada juga pengacara," tutur Iwanto yang menjadi pengemudi Grabcar sejak tahun 2015. Iwanto mengaku bersyukur karena MA mau mendengarkan keresahan para pengemudi angkutan berbasis aplikasi.Pengemudi lain, Johanes Bayu Sarwo Ajie atau Bayu, mengaku diperkenalkan oleh temannya dengan seorang pengacara. Pengacara itu juga ternyata memiliki jaringan dan kontak dengan pengemudi daring lain. "Setahu saya, kami berenam dipilih secara acak. Saya juga tidak mengenal lima orang pemohon itu," kata Bayu. Menurut Bayu, dirinya baru tahu soal putusan MA itu pada Rabu siang. "Perasaan lega campur dilema. Ada beberapa keputusan, seperti penghapusan tarif, yang saya takutkan akan membawa dampak buruk kepada pengemudi dari perusahaan aplikasi lain karena tarif mereka masih rendah," kata Bayu.Kompas juga menelusuri alamat pengemudi lain yang tertera di putusan, yakni di Kelurahan Tangki, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat. Namun, di alamat yang disebutkan itu, nama pengemudi tidak ditemukan."Di RT 006 RW 005 tidak terdapat rumah dengan nomor 36," kata Ray Karnadji, Ketua RT 006 RW 005, Kelurahan Tangki. (DD01/DD02/DD13/DD14/DD15)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000