JAKARTA, KOMPAS - Pemerintah mengalokasikan penyertaan modal negara sebesar Rp 2,5 triliun sebagai modal awal Tabungan Perumahan atau Tapera di dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2018. Selain itu, simpanan pegawai negeri sipil dalam Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan atau Bapertarum juga akan dipindah menjadi simpanan di Tapera. Saat ini pemerintah tengah menggodok rancangan Peraturan Presiden untuk memilih komisioner beserta deputi Badan Pengelola Tapera.
“Sekarang kami masih menyelesaikan perpres untuk seleksi komisioner dan deputi komisioner yang drafnya sudah di sekretarian Negara dan akan diajukan ke Presiden. Mudah-mudahan akhir bulan ini atau awal September sudah ditandatangan,” kata Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Lana Winayanti, Rabu (23/8), di Jakarta.
Lana mengatakan, setelah perpres ditandatangani Presiden, dibentuk panitia seleksi untuk memilih komisioner beserta deputi komisioner. Proses seleksi yang dilakukan terbuka tersebut akan memakan waktu sekitar 90 hari kerja. Dengan demikian, diperkirakan akhir Desember atau awal Januari komisioner BP Tapera telah terpilih.
Menurut Lana, modal awal Tapera sebesar Rp 2,5 triliun tersebut masih akan ditambah simpanan pegawai negeri sipil yang ada di Bapertarum-PNS. Sementara untuk biaya operasional BP Tapera masih akan diajukan anggarannya sekitar Rp 100 miliar.
“Kemudian ada proses seleksi untuk manajer investasinya, bisa ada manajer investasi konvensional dan ada manajer investasi syariah. Kan BP Tapera bisa memilih uang diinvestasikan dengan sistem apa,” ujar Lana. Selain proses penyusunan perpres untuk memilih komisioner BP Tapera, kini juga dikerjakan penyusunan rancangan peraturan pemerintah tentang BP Tapera.
Secara terpisah, anggota Komite Tapera Vincentius Sonny Loho mengatakan, Perpres dan PP tersebut merupakan regulasi agar BP Tapera dapat dibentuk dan beroperasi. “Nanti panitia seleksi akan mencari seorang komisioner dan 4 deputi komisioner BP Tapera, baru kemudian peraturan-peraturan BP Tapera diselesaikan seluruhnya,” kata Sonny.
Menurut Sonny, diperlukan 7 peraturan pemerintah, 1 perpres, dan 1 keputusan presiden untuk berjalannya BP Tapera. Selain itu, BP Tapera nantinya akan mengeluarkan beberapa peraturan untuk menjalankan tugasnya. Hal itu diperlukan karena pengelolaan Tapera yang merupakan uang rakyat memerlukan tata kelola yang baik.
Sementara itu, Direktur Utama Bapertarum-PNS Heroe Soelistiawan mengatakan, sesuai Undang-Undang tentang Tapera, Bapertarum-PNS akan digabungkan ke Tapera dengan cara likuidasi. Hasil likuidasi tersebut nantinya akan dikembalikan bagi PNS yang telah pensiun atau ahli warisnya. Sedangkan bagi PNS yang masih aktif, simpanannya akan dipindah menjadi dana Tapera dengan rekening sesuai nama masing-masing PNS.
Menurut Heroe, total dana yang dikelola Bapertarum-PNS saat ini sekitar Rp 11,7 triliun dengan nasabah berjumlah PNS yang telah pensiun sekitar 2 juta orang dan PNS yang masih aktif sekitar 4 juta orang. Dengan demikian, dana Bapertarum-PNS yang dipindah ke Tapera sekitar Rp 9 triliun. Sisanya yang merupakan milik PNS yang telah pensiun akan dikembalikan.
“Layanan Bapertarum-PNS masih akan tetap berjalan seperti biasa sampai nanti digantikan layanan dari Tapera,” kata Heroe.