logo Kompas.id
UtamaTransportasi Daring Tanpa...
Iklan

Transportasi Daring Tanpa Aturan Lagi

Oleh
· 3 menit baca
Kepala Kepolisian Resor Kota Palembang Komisaris Besar Wahyu Bintono berbicara di hadapan pengunjuk rasa yang merupakan pengemudi angkutan berbasis daring di halaman kantor DPRD Sumsel di Palembang, Rabu (23/8). Pengunjuk rasa menuntut agar kepolisian segera menangkap pelaku yang melakukan aksi persekusi dalam dua hari terakhir.
Kompas/Rhama Purna Jati

Kepala Kepolisian Resor Kota Palembang Komisaris Besar Wahyu Bintono berbicara di hadapan pengunjuk rasa yang merupakan pengemudi angkutan berbasis daring di halaman kantor DPRD Sumsel di Palembang, Rabu (23/8). Pengunjuk rasa menuntut agar kepolisian segera menangkap pelaku yang melakukan aksi persekusi dalam dua hari terakhir.

Keputusan MA Nomor 37 P/HUM/2017 tentang Uji Materi terhadap Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 telah menjadi kemunduran bagi kedua belah pihak yang beperkara. Selain itu, masyarakat sebagai pengguna juga tidak terlindungi oleh negara karena negara tidak hadir dalam bisnis taksi aplikasi.

Danang Parikesit, Ketua Dewan Pakar Masyarakat Transportasi Indonesia, di Jakarta, Rabu (23/8), mengatakan, pasal yang digugat terutama soal penerapan tarif batas atas dan tarif batas bawah, kuota armada, serta kepemilikan kendaraan dalam badan usaha.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000