Sepanjang Agustus ini, KPK melakukan tiga operasi tangkap tangan (OTT), yaitu terkait penggelapan dana desa tahun anggaran 2015-2016 di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, dengan tersangka Bupati Pamekasan Achmad Syafii, Kepala Inspektorat Kabupaten Pamekasan Sutjipto Utomo, dan Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudy Indra Prasetya. Kasus kedua adalah penangkapan panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tamizi, dalam suap terkait persidangan perkara perdata. Sementara OTT ketiga terhadap Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono terkait suap Rp 20,74 miliar dari proyek rutin pengerukan dan reklamasi Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah, Rp 40,5 miliar yang rampung 29 Juli.
Wakil Presiden Jusuf Kalla di Kantor Wapres, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (25/8), mengatakan, pemerintah sangat menghargai KPK yang menangkap para pelaku korupsi. Penegakan hukum diharapkan bisa menyadarkan pejabat yang lain supaya tidak menggadaikan integritas untuk korupsi.
Upaya mencegah
Salah satu upaya pemerintah mencegah korupsi adalah memperkuat auditor internal atau inspektorat. Juru Bicara Presiden Johan Budi SP mengatakan, ”Untuk menghindari korupsi, sudah ada sistem pengamanan dan pengawasan melalui auditor internal,” kata Johan. Auditor internal yang dimaksud adalah aparat pengawas internal pemerintah (APIP), baik pusat maupun daerah.
Penguatan peran APIP sangat mendesak karena sejak Presiden Jokowi dan Wapres Kalla menjabat pada 20 Oktober 2014, pemerintah terus meningkatkan anggaran, terutama untuk membangun infrastruktur. Dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2018 sebesar Rp 2.204,4 triliun, pemerintah mengalokasikan belanja infrastruktur Rp 409 triliun dengan Rp 106,9 triliun di antaranya dikelola Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Demikian pula alokasi dana desa yang naik dari Rp 60 triliun pada 2017 menjadi Rp 120 triliun tahun 2018 (Kompas, 21/8).
Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengatakan, KPK pada 27 Juli menyurati Kantor Staf Presiden terkait gagasan penguatan APIP pusat dan daerah untuk mengawasi tata kelola keuangan pemerintah dan mencegah korupsi. Dalam surat KPK, tiga aspek yang terkait kelembagaan, sumber daya manusia, dan anggaran menjadi prioritas pembenahan.
Untuk APIP daerah, kata Pahala, sudah ada kesepakatan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait pihak yang bertanggung jawab. ”Untuk pusat, belum ada. Kami mengusulkan bisa langsung ke Presiden. Jadi, ditunjuk Presiden dan laporannya juga langsung ke atas,” katanya.
Saat ini, sistem pengawasan internal pemerintah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah. PP itu menyebutkan beberapa lembaga pengawas internal pemerintah, yaitu BPKP
yang bertanggung jawab langsung kepada presiden, inspektorat jenderal (menteri atau pimpinan lembaga), inspektorat provinsi (gubernur), dan inspektorat kabupaten/kota (bupati/wali kota).
Posisi inspektorat tersebut memengaruhi independensi mereka sehingga cenderung menutupi pelanggaran tata kelola keuangan lembaganya. Sejumlah kasus yang ditangani KPK, seperti suap Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono, sesungguhnya mudah diketahui inspektorat. ”Mereka tahu, tetapi tidak bertindak. Ini menjadi masalah,” ujar Pahala.
Independensi
Saat dihubungi dari Jakarta, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang tengah berada di Solo, Jawa Tengah, menjelaskan, tim terpadu Kemendagri telah mengirim surat kepada Presiden Jokowi terkait penguatan kelembagaan APIP daerah. Salah satunya lewat mekanisme pengangkatan inspektur provinsi, kabupaten, dan kota atas persetujuan Mendagri sebagai Koordinator Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah. Meski kedudukannya di daerah tetap sebagai perangkat daerah, inspektorat langsung melaporkan hasil kerjanya kepada Mendagri.
”Hal ini untuk menjaga independensi dan mencegah korupsi di daerah sehingga dalam proses tindak lanjut dan asistensi melibatkan BPKP,” ujar Tjahjo.
Secara terpisah, Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Herman Suryatman mengatakan, APIP tidak bisa terstruktur di bawah lembaga eksekutif. ”Harus
dikuatkan. Salah satu alternatifnya melalui Rancangan Undang-Undang Sistem Pengawasan Internal Pemerintah,” kata Herman.
Sementara seusai menghadiri seminar tentang bandara di Yogyakarta, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan telah mengangkat tiga pelaksana tugas dirjen. ”Jadi, tidak ada kekosongan,” ucap Budi.
Mereka adalah Bay Mokhamad Hasani (Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut) sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Perhubungan Laut, Umiyatun Hayati Triastuti (Kepala Badan Litbang Perhubungan) sebagai Plt Dirjen Perkeretaapian, dan Hindro Surahmat (Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Darat) sebagai Plt Dirjen Perhubungan Darat.
Terkait penangkapan Tonny, Budi mengatakan, pihaknya akan mengawasi lebih ketat proyek-proyek Kemenhub.