logo Kompas.id
UtamaSosialisasikan Aturan Larangan...
Iklan

Sosialisasikan Aturan Larangan Bakar Lahan sampai Akar Rumput

Oleh
Rhama Purnajati dan Adrian Fajriansyah
· 2 menit baca

PALEMBANG, KOMPAS — Sekitar tiga bulan lalu, Gubernur Sumatera Selatan, Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan, dan Panglima Kodam II Sriwijaya telah menandatangani Maklumat Larangan Membuka Hutan dan Lahan dengan Cara Membakar. Maklumat itu telah disosialisasikan melalui spanduk-spanduk, tetapi belum menyentuh ke akar rumput.

Masih munculnya kebakaran di wilayah Sumsel merupakan bukti bahwa masih ada masyarakat yang belum tahu adanya maklumat itu. Titik panas di Sumsel justru meningkat. Dari awal Agustus hingga 28 Agustus 2017 terpantau 191 titik, meningkat dibandingkan dengan bulan sebelumnya yang mencapai 148 titik panas.

”Peningkatan ini menunjukkan kerentanan lahan untuk terbakar sangat tinggi di sini. Karena itu, butuh kerja sama semua pihak untuk menekannya, salah satunya dengan sosialisasi larangan membakar ke semua lapisan masyarakat,” kata Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumsel Iriansyah di Palembang, Senin (28/8).

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000