logo Kompas.id
UtamaPutusan MK: Perempuan Dapat...
Iklan

Putusan MK: Perempuan Dapat Menjabat Gubernur DIY

Oleh
Haris Firdaus
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/yrgvauaUo0qBfcvZGn5qsYwolG8=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2017%2F08%2FIMG_8624.jpg
Kompas/Haris Firdaus

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sultan Hamengku Buwono X berpidato dalam Kenduri Rakyat untuk memperingati lima tahun pengesahan UU Keistimewaan DIY, Kamis (31/8/2017), di Pasar Beringharjo, Kota Yogyakarta.

YOGYAKARTA, KOMPAS – Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi terhadap Pasal 18 ayat (1) huruf m Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. Dalam putusannya, MK membatalkan ketentuan yang dinilai mengharuskan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY dijabat oleh laki-laki. Dengan putusan itu, maka jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY dapat diemban oleh perempuan.

Putusan MK Nomor 88/PUU-XIV/2016 itu dibacakan di Jakarta, Kamis (31/8/2017), dalam Sidang Pleno MK yang dihadiri oleh 8 hakim konstitusi, termasuk Ketua MK Arief Hidayat. Dalam putusan tersebut, MK mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya dan menyatakan sebagian ketentuan dalam Pasal 18 ayat (1) huruf m UU Keistimewaan DIY bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000