logo Kompas.id
UtamaReklamasi Teluk Jakarta,...
Iklan

Reklamasi Teluk Jakarta, Sebuah ”Win-win Solution”?

Oleh
Neli Triana
· 6 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/l-oiNpqdzAAnAF9WcE57xIZqWPI=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2017%2F08%2F464056_getattachment4310e8b5-c569-43db-bf4b-994d2a26d51f455441.jpg
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Pulau C dan D hasil reklamasi di Teluk Jakarta, Rabu (17/5). Kementerian  Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional telah menerbitkan sertifikat hak pengelolaan pulau C dan D. Nantinya sekitar 5 persen lahan akan menjadi fasilitas sosisal dan fasilitas umum milik Provinsi DKI Jakarta.

Awal September tahun ini menandai berakhirnya polemik proyek reklamasi di Teluk Jakarta. Moratorium reklamasi segera dicabut. Bersamaan dengan itu sertifikat hak pengelolaan lahan dan hak guna bangunan telah terbit.

Pengembang dinilai telah memperbaiki semua persyaratan. Analisis dampak lingkungan (amdal) dan izin lingkungan, khususnya untuk Pulau Reklamasi C dan D, dinilai telah memenuhi syarat, yaitu sinergi dengan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), rencana Pembangunan Kawasan Pesisir Terpadu Ibu Kota Nasional (NCICD), dan aspek sosial.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000