logo Kompas.id
UtamaRambut Gondrong Dilarang di...
Iklan

Rambut Gondrong Dilarang di Sekolah

Oleh
· 1 menit baca

Menteri Dalam Negeri Amirmachmud mengungkapkan ketidaksenangannya terhadap mode rambut gondrong yang melanda siswa SLTA dan SLTP di sejumlah daerah di Indonesia. Ia menganggap mode rambut gondrong itu berlebihan dan tidak sesuai dengan kebudayaan bangsa Indonesia. Mendagri juga menyatakan masalah itu untuk sementara biarlah diselesaikan oleh tiap-tiap daerah. Pernyataan itu dikemukakan Mendagri menanggapi larangan siswa berambut gondrong di sejumlah daerah, seperti di Sumatera Utara, Jawa Tengah, dan Yogyakarta.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000