KPK Periksa Setya Novanto sebagai Tersangka Senin Pekan Depan
Oleh
Khaerudin
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi akan memeriksa Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik pada Senin (11/9) pekan depan. Surat pemanggilan pemeriksaan sebagai tersangka telah dilayangkan Komisi Pemberantasan Korupsi kepada Novanto, pekan ini. Novanto diharapkan taat hukum dengan menghadiri panggilan pemeriksaannya sebagai tersangka.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Jakarta, Kamis (7/9) siang ini, mengungkapkan, surat pemanggilan pemeriksaan terhadap Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP-el sudah dilayangkan. ”Surat pemanggilan sebagai tersangka sudah kami layangkan kepada yang bersangkutan (Novanto),” ujar Febri.
Surat pemanggilan sebagai tersangka sudah kami layangkan kepada yang bersangkutan.
Pemanggilan pemeriksaan terhadap Novanto sebagai tersangka ini merupakan yang pertama sejak Ketua Umum Partai Golkar tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 17 Juli lalu. Pemanggilan terhadap Novanto menurut Febri juga menandai babak baru pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek KTP-el.
KPK, lanjut Febri, saat ini sudah mengantongi semakin banyak bukti korupsi proyek KTP-el, termasuk bukti-bukti yang mengarah pada keterlibatan Novanto. ”Sejak Juli sampai dengan sekarang, kan, buktinya sudah jauh lebih kuat. Kami sudah periksa lebih dari 110 saksi untuk tersangka SN. Penggeledahan juga cukup banyak kami lakukan. Bukti baru kami dapatkan di penggeledahan itu. Termasuk bukti-bukti yang belum ada di kasus Irman dan Sugiharto,” tutur Febri.
Irman adalah mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, sementara Sugiharto adalah bekas Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil Direktorat Jenderal Dukcapil Kemendagri. Keduanya telah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dalam perkara korupsi KTP-el. Irman divonis 7 tahun penjara, sedangkan Sugiharto divonis 5 tahun penjara.
Saat ini Pengadilan Tipikor Jakarta juga tengah menyidangkan terdakwa lain dalam perkara ini, yakni pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong. Andi didakwa ikut mengatur tender proyek KTP-el dan mengalirkan sejumlah dana ke anggota DPR agar memuluskan pembahasan anggaran proyek ini.
Dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek KTP-el ini, selain Novanto, ada juga anggota DPR lain yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Markus Nari. Markus adalah politisi Partai Golkar. Markus berperan memuluskan pembahasan dan penambahan anggaran proyek KTP-el di DPR. Dia juga diduga ikut meminta uang kepada Irman terkait proyek ini.
Menurut Febri, perkembangan baru penyidikan kasus dugaan korupsi proyek KTP-el juga mengungkap banyak transaksi keuangan yang diduga telah dimanipulasi agar tidak terlacak penegak hukum. KPK, lanjut Febri, telah membuka sebagian transaksi tersebut di persidangan.
Sebagian sudah terungkap, transaksi keuangan yang dibuat berlapis, ada yang dibuat rekening pihak lain.
”Sekarang itu sebagian sudah kami buka. Sebagian sudah terungkap, transaksi keuangan yang dibuat berlapis, ada yang dibuat rekening pihak lain. Termasuk milik tersangka AA (Andi Agustinus). Terkait transaksi lain dalam kasus KTP-el kami juga dapatkan. Banyak transaksi baru kami dapatkan juga,” tutur Febri.
Febri mengatakan, pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk saksi-saksi untuk tersangka Novanto, dimanfaatkan KPK untuk menelusuri sejarah kepemilikan beberapa perusahaan yang terkait KTP-el di luar yang memenangkan tender. ”Kami mendalami indikasi alur atau sejarah kepemilikan perusahaan lain yang teridentifikasi proyek KTP-el,” ucapnya.
KPK mengimbau pihak-pihak yang menerima aliran dana korupsi proyek KTP-el agar segera mengembalikan dana tersebut.
Terkait pemeriksaan Novanto sebagai tersangka pada Senin pekan depan apakah bisa membuka kembali aliran dana ke DPR, Febri mengatakan, sejak awal pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana korupsi KTP-el sebenarnya sudah disebut. ”KPK pasti telusuri itu karena ini bagian dari strategi memaksimallkan asset recovery. Bagimana kami bisa memaksimalkan, mengembalikan kerugian negara Rp 2,3 triliun,” ujarnya.
Untuk itu, KPK pun mengimbau pihak-pihak yang selama ini diduga menerima aliran dana dari korupsi proyek KTP-el agar segera mengembalikan uang haram tersebut. Saat ini, dalam catatan KPK, menurut Febri, sudah ada 14 orang yang mengembalikan aliran dana dari proyek KTP-el ke KPK. Satu di antara ke-14 orang itu adalah mantan anggota DPR.
”Saya dengar ada satu lagi anggota DPR yang mau mengembalikan dana, tetapi kayaknya dia masih menunggu. Saya belum pastikan, apakah yang bersangkutan sudah mengembalikan dana atau belum,” kata Febri.