JAKARTA, KOMPAS — Pemilik biro Kafilah Rindu Kabah berjanji mengembalikan uang calon jemaah yang tidak jadi berangkat umrah. Ganti rugi tersebut akan dilakukan pada September ini. Sebelumnya, ribuan anggota jemaah telah melaporkan pihak Kafilah Rindu Kabah kepada Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia dan menuntut ganti rugi.
Bambang, salah satu calon jemaah Kafilah Rindu Kabah (KRK), mengatakan, puluhan calon jemaah KRK mendatangi kediaman pemilik biro KRK, Ali Zainal, di daerah Pondok Bambu, Jakarta Timur, Kamis (7/9). Saat itu, Ali menjanjikan akan membayar ganti rugi pada September.
”Ada sekitar 15-20 orang yang datang tadi. Ali menjanjikan September ini akan membayar ganti rugi. Namun, janji itu sudah ia katakan sejak 2016 lalu,” kata Bambang saat dihubungi Kompas.
Kuasa hukum KRK, Benny Daga, mengatakan, ganti rugi akan dibayarkan Ali berdasarkan uang dari donatur. Saat ini, sudah ada tiga orang donatur yang bersedia mendanai ganti rugi untuk jemaah KRK.
”Siapa saja donaturnya, kami tidak bisa memberi tahu. Yang jelas, ada sekitar 2.500 orang yang meminta ganti rugi dan itu akan kami bayarkan. Sisanya, masih ada 100 calon jemaah yang tetap menunggu keberangkatan dan akan KRK berangkatkan pada November nanti,” tutur Benny.
Saat dihubungi Kompas, Ali membenarkan bahwa ia sudah mendapatkan tiga donatur yang bersedia untuk membayar ganti rugi ini.
Anggota staf Pengaduan dan Hukum YLKI, Mustafa Aqib Bintoro, mengatakan, calon jemaah kemungkinan mencabut laporan apabila Ali membayar ganti rugi pada September ini. Namun, jika tidak dibayarkan, proses hukum akan tetap berjalan. Sebelumnya, puluhan calon jemaah melaporkan KRK ke Bareskrim Polri.
”Statusnya sudah P19 dan masuk ke kejaksaan. Kami juga meminta agar pihak kepolisian mengusut ke mana aliran dana para jemaah KRK ini,” kata Mustafa.
Mustafa mengatakan belum tahu jumlah pasti kerugian yang ditimbulkan KRK karena proses penyidikan masih berjalan. Mustafa juga berharap penyidik segera memproses biro perjalanan yang bermasalah ini.
Menanggapi pernyataan status P19 ini, Benny mengatakan, hingga saat ini ia belum mendapatkan informasi mengenai status Ali Zainal yang sudah P19. ”Sampai saat ini, kami tidak atau belum mendengar perihal Ali Zainal sudah P19 dan hal itu cukup aneh buat kami jika YLKI sampai tahu status hukum Ali Zainal,” tutur Benny.
Saat dihubungi Kompas, Ajun Komisaris Besar Rivai Arvan dari Bareskrim Polri enggan berkomentar mengenai kasus travel bermasalah ini.
Tertahan di agen
Benny mengatakan, memang ada penundaan keberangkatan jemaah karena faktor keuangan. Menurut Benny, uang tersebut sempat tertahan di beberapa agen yang menyebabkan beberapa jemaah gagal berangkat. Benny juga menampik bahwa KRK memiliki investasi di tempat lain terkait biaya umrah yang murah ini.
”KRK memiliki sistem manajemen sendiri sehingga bisa memberangkatkan jemaah tersebut. Buktinya, pada 2015, sudah ada sekitar 2.500 jemaah yang KRK berangkatkan,” ujar Benny.
Benny mengatakan, memang sudah ada laporan sejak tahun 2016 terkait dugaan penipuan yang dilakukan KRK. Selama pelaporan tersebut, menurut Benny, Ali Zainal tetap mengikuti proses hukum yang berlaku.
”Kami tetap mendampingi Ali dalam proses hukum yang berjalan dan kami tetap mendorong agar Ali segera membayar ganti rugi kepada para jemaah,” ucap Benny.
Menanggapi dugaan penahanan uang di agen, Yopi, salah satu agen KRK, mengatakan, hal tersebut tidak benar. Jika memang uang tersebut ditahan oleh agen, Yopi bersedia membuktikan hal tersebut di ranah pengadilan. (DD05)