logo Kompas.id
UtamaBatas Akhir Penggunaan...
Iklan

Batas Akhir Penggunaan Detergen Aktif

Oleh
· 1 menit baca

Pemerintah DKI Jakarta melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 391 Tahun 1977 melarang penggunaan alkilat keras dan mewajibkan penggunaan alkilat lemah sebagai bahan baku pembuatan detergen atau pembersih sejenis lainnya. Peredaran atau pemasaran sabun dan alat pembersih detergen berbusa aktif yang telanjur diproduksi sebelum keluarnya SK itu diperbolehkan hingga akhir 1977. Kebijakan ini dikeluarkan karena penggunaan detergen berbahan alkilat keras menimbulkan pencemaran lingkungan dan mengakibatkan menurunnya kualitas air di DKI.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000