Iklan
Batas Akhir Penggunaan Detergen Aktif
Oleh
· 1 menit baca
Pemerintah DKI Jakarta melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 391 Tahun 1977 melarang penggunaan alkilat keras dan mewajibkan penggunaan alkilat lemah sebagai bahan baku pembuatan detergen atau pembersih sejenis lainnya. Peredaran atau pemasaran sabun dan alat pembersih detergen berbusa aktif yang telanjur diproduksi sebelum keluarnya SK itu diperbolehkan hingga akhir 1977. Kebijakan ini dikeluarkan karena penggunaan detergen berbahan alkilat keras menimbulkan pencemaran lingkungan dan mengakibatkan menurunnya kualitas air di DKI.
Editor:
Bagikan