Penyebar Ujaran Kebencian terhadap Ibu Negara Ditangkap di Palembang
Oleh
Samuel Oktora
·3 menit baca
BANDUNG, KOMPAS — Tim gabungan dari Kepolisian Daerah Jawa Barat dan Kepolisian Resor Kota Besar Bandung menangkap DI (21), tersangka pelaku ujaran kebencian terhadap Ibu Negara Iriana Joko Widodo. DI ditangkap di rumah orangtuanya di Jalan Jepang, Kecamatan Alang-alang, Kota Palembang, Sumatera Selatan, Senin (11/9), sekitar pukul 20.00.
DI menyebar ujaran kebencian melalui akun Instagram @warga_biasa dengan mengunggah gambar Ibu Negara Iriana Joko Widodo dengan menambahkan kata-kata yang tidak pantas.
”Tersangka DI mengakui perbuatannya dan akun Instagram @warga_biasa itu miliknya. Motif tersangka karena kecewa atau tidak suka dengan rezim pemerintah saat ini serta ingin membuat gaduh,” ujar Kepala Polda Jabar Inspektur Jenderal Agung Budi Maryoto saat mengekspos penangkapan itu di Markas Polrestabes Bandung, Selasa (12/9).
Agung mengatakan, penangkapan cepat ini juga untuk menjaga stabilitas nasional. ”Apalagi tahun depan (2018) kita akan menggelar pesta demokrasi pilkada serentak. Jangan sampai masyarakat terpecah belah. Bagi pelanggar hukum seperti ini, kami akan tindak tegas. Wilayah Jabar yang aman dan masyarakatnya yang santun dan agamais harus senantiasa dijaga,” tutur Agung.
Bendera ormas
Sebelum menangkap DI, polisi terlebih dahulu menangkap DW di Jalan Laswi, Kota Bandung, pada 7 September. Semula, polisi menduga DW adalah pemilik akun Instagram @warga_biasa. Dari rumah DW, polisi juga menyita bendera ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Namun, kemudian DW mengakui bahwa akun tersebut bukan miliknya, melainkan milik tersangka DI. Bendera HTI itu juga kiriman dari DI di Palembang.
”DW mengaku mengenal DI lewat media sosial saja dan bendera HTI itu pemberian DI,” ucap Agung.
Dari tangan DI, polisi menyita dua telepon seluler berikut kartunya serta dua bendera dan gantungan kunci HTI.
DI dijerat dengan Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Selain itu, DI dijerat pula dengan Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat 1 Huruf e UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp 6 miliar.
Kepala Bidang Humas Polda Jabar Komisaris Besar Yusri Yunus ketika dikonfirmasi mengemukakan, DI sementara ini tidak terkait dengan kelompok Saracen. ”Penyidik sedang mendalami, apakah DI ada keterkaitan dengan kelompok Saracen atau tidak,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Polrestabes Bandung Komisaris Besar Hendro Pandowo mengemukakan, tersangka DI tidak berafiliasi dengan kelompok atau partai politik tertentu. ”Namun, yang bersangkutan mengaku bergabung dengan kelompok khusus. Ini sedang didalami oleh penyidik, juga apakah yang bersangkutan merupakan kelompok HTI atau tidak,” kata Hendro.
Editor:
Bagikan
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
Tlp.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.