ICMI Ingatkan Bahaya Intervensi DPR terhadap Proses Hukum
Oleh
·2 menit baca
[caption id="attachment_1519438" align="alignnone" width="720"] Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim Se-Indonesia (ICMI) Jimly Asshiddiqie (kanan) dalam acara Pengajian Konstitusi di Kantor Pusat ICMI, Jakarta, Rabu (13/9).[/caption]
JAKARTA, KOMPAS — Ikatan Cendekiawan Muslim Se-Indonesia mengingatkan bahaya intervensi politik yang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat ataupun pemerintah terhadap proses penegakan hukum di Indonesia. Intervensi politik ini dikhawatirkan membuat proses penegakan hukum di Indonesia tidak sehat. Politisasi kasus hukum dinilai kerap terjadi karena institusi penegak hukum tidak bekerja mandiri sepenuhnya. Penegak hukum masih bisa diintervensi lembaga eksekutif ataupun legislatif.
Ketua Ikatan Cendekiawan Muslim Se-Indonesia (ICMI) Jimly Asshiddiqie, di Jakarta, Rabu (13/9), mengatakan, Indonesia belum sampai pada tingkat peradaban negara hukum yang benar. Belum ada perbedaan yang jelas antara proses politik dan proses hukum sehingga intervensi terhadap proses penegakan hukum kerap terjadi.
”Proses penegakan hukum kita akhir-akhir ini makin tidak sehat. Itu kenapa kita harus jernih melihat keperluan kita menata kembali (sistem penegakan hukum) ke depan,” ujar Jimly saat menjawab pertanyaan Kompas di acara Pengajian Konstitusi di Kantor Pusat ICMI, Jakarta.
Fungsi DPR terkait dengan lembaga penegak hukum semestinya hanya terkait legislasi dan anggaran, tidak menyangkut proses hukum.
Ia menyebutkan, hal itu tampak pada keharusan lembaga penegak hukum, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi, Kepolisian Negara RI, dan Kejaksaan Agung, mengikuti rapat dengar pendapat bersama Dewan Perwakilan Rakyat. Fungsi DPR terkait dengan lembaga penegak hukum, lanjut Jimly, semestinya hanya terkait legislasi dan anggaran, tidak menyangkut proses hukum yang sedang dilaksanakan.
”Yang jadi masalah, kalau sudah ke DPR itu tidak bisa dikontrol. Semua anggota DPR bebas bicara dan bicara kasus semua. Akibatnya, semua proses hukum mengalami politisasi baik dari eksekutif dan legislatif,” ujar Jimly.
Menurut dia, DPR memang memiliki hak mengawasi dan menilai semua lembaga yang bekerja menerapkan undang-undang. Namun, lembaga legislatif juga mesti berhati-hati ketika pengawasannya sudah menyangkut proses hukum yang dilaksanakan sebuah lembaga.
”Kalau menyangkut proses hukum, tidak bisa lembaga politik ikut campur,” kata Jimly. (DD01)