JAYAPURA, KOMPAS — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua menahan Bupati Biak Numfor Thomas Edison Ondi di Rumah Tahanan Polda Papua, Jayapura, Senin (18/9). Thomas ditahan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan APBD Kabupaten Mamberamo Raya dari tahun anggaran 2011 hingga 2013, dengan kerugian negara senilai Rp 84 miliar.
Dari pantauan Kompas, Thomas tiba di Markas Polda Papua pada pukul 11.00 WIT. Setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik dan tim dokter dari Rumah Sakit Bhayangkara, Thomas ditahan di Rumah Tahanan Polda Papua pada pukul 13.30 WIT.
Kapolda Papua Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar di Jayapura mengatakan, pihaknya telah mendapat izin dari Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sejak 13 September 2017.
”Thomas berperan sebagai Kepala Badan Pengeloaan Keuangan dan Aset Daerah Pemkab Mamberamo Raya saat terlibat dalam kasus tersebut. Ia memindahkan uang dari rekening kas daerah ke rekening pribadinya,” kata Boy.
Mantan Kepala Divisi Humas Polri ini menegaskan, Thomas dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 KUH Pidana dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
”Thomas dalam kasus ini terancam dengan pidana penjara maksimal 20 tahun. Kami pun telah menyita satu unit rumah, tiga unit mobil, dan empat rekening milik Thomas,” kata Boy.
Ia menambahkan, selain Thomas, penyidik juga telah menetapkan dua tersangka lain dalam kasus ini, yakni SB dan TSA. Keduanya adalah pegawai Bank Papua yang membantu Thomas memindahkan dana APBD dari rekening kas Pemkab Mamberamo Raya.
”Proses hukum SB dan TSA telah memasuki tahap dua, yakni tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke pihak kejaksaan. Sementara Thomas akan menjalani penahanan selama 20 hari hingga proses hukumnya memasuki tahap dua,” katanya.
Marjohan Panggabean selaku kuasa hukum tersangka mengatakan, pihaknya menghargai proses hukum dari Polda Papua atas kliennya.
”Kami akan terus berupaya untuk membuktikan beliau tak bersalah dalam kasus ini hingga ada putusan yang inkrah (memiliki kekuatan hukum tetap) di pengadilan,” kata Marjohan.
Kepala Bagian Humas dan Protokoler Pemkab Biak Numfor Wemfried Agaki mengatakan, aktivitas pemerintahan di wilayahnya tak terganggu pascapenahanan Thomas.
”Wakil Bupati Herry Naap untuk sementara menegang kendali pemerintahan di Biak Numfor. Situasi di sini berlangsung kondusif dan tak ada aksi dari masyarakat yang menolak penahanan beliau,” kata Wemfried.
Editor:
Bagikan
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
Tlp.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.