Gudang Penyimpanan 1,8 Juta Butir Obat PCC di Surabaya Digerebek
Oleh
IQBAL BASYARI
·2 menit baca
SURABAYA, KOMPAS — Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia menggerebek gudang penyimpanan obat PCC, atau paracetamol, caffeine, carisoprodol, di Jalan Wisma Permai I/24, Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Mulyorejo, Kota Surabaya, Jawa Timur, Selasa (19/9). Dari penggerebekan tersebut, polisi menangkap seorang tersangka bernama HS (42) dan menyita 1,82 juta butir obat PCC.
Direktur Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Pol) Eko Daniyanto, yang ditemui saat pengambilan barang bukti di lokasi kejadian, mengatakan, penggerebekan dilakukan pukul 02.00 hingga 04.00. Di rumah dua lantai yang digunakan tersangka HS itu, ditemukan sekitar 1,82 juta butir obat PCC. Polisi secara bertahap mengambil barang bukti yang dikemas dalam puluhan karung.
Penggerebekan tersebut merupakan hasil pengembangan dari penggerebekan tim Bareskrim Polri di Cimahi, Jawa Barat, Senin (18/9). ”Surabaya dijadikan gudang penyimpanan dari PCC yang diproduksi dari Cimahi. Nantinya, barang-barang yang disimpan di Surabaya akan diedarkan ke luar Pulau Jawa, termasuk Sulawesi,” tutur Eko.
Ketua RT 006 RW 005, Kelurahan Mulyorejo, Ida Bagus Nyoman Sudjana (66) menyebutkan, tersangka dikenal jarang bersosialisasi dengan tetangga. Tersangka sudah mengontrak rumah nomor 24 itu sejak dua tahun lalu bersama istrinya. Namun, sejak setahun terakhir, istrinya sudah tidak menempati rumah itu.
Dari informasi yang diberikan kepada RT, tersangka mengaku bekerja sebagai sopir sebuah perusahaan. Setiap hari dia membawa mobil boks pukul 07.00 dan pulang sekitar pukul 20.00. Mobil selalu diparkir di dalam garasi yang ditutup pintu sehingga warga tidak mengetahui barang apa yang dibawa di dalam mobil boks tersebut.