logo Kompas.id
UtamaBupati Klaten Divonis 11 Tahun...
Iklan

Bupati Klaten Divonis 11 Tahun Penjara

Bupati Klaten Sri Hartini dijatuhi vonis 11 tahun penjara dan denda Rp 900 juta. Vonis ini lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa.

Oleh
Karina Isna Irawan
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/1OTzEAX37yzhRUzGE-6re9t7nHA=/1024x768/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2017%2F09%2FIMG_1895.jpg
Kompas/Karina Isna Irawan

Bupati Klaten periode 2016-2021, Sri Hartini, berunding dengan tim kuasa hukum seusai sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jawa Tengah, Rabu (20/9).

SEMARANG, KOMPAS — Bupati Klaten, Jawa Tengah, periode 2016-2021, Sri Hartini, Rabu (20/9), divonis 11 tahun penjara dan denda Rp 900 juta. Hukuman itu lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum.

Pembacaan vonis atas Hartini berlangsung sekitar 3 jam di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jawa Tengah, Rabu (20/9). Sidang dipimpin hakim ketua Antonius Widijantono serta  hakim anggota Sininta Y Sibarani dan Agoes Prijadi. Pada sidang sebelumnya, Hartini dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000