logo Kompas.id
UtamaTiga Terdakwa Dituntut Hukuman...
Iklan

Tiga Terdakwa Dituntut Hukuman Mati dan Penjara Seumur Hidup

Oleh
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/hQYC-2pYAo7MoaZqEt06xJGPw5U=/1024x768/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2017%2F09%2FWhatsApp-Image-2017-09-19-at-21.10.34.jpeg
Ayu Pratiwi

Tiga terdakwa dalam kasus pembunuhan di Pulomas dituntut hukuman mati dan penjara seumur hidup di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (19/9).

JAKARTA, KOMPAS — Tiga terdakwa dalam kasus pembunuhan di Pulomas, Jakarta Timur, dituntut hukuman mati dan penjara seumur hidup. Pembunuhan yang menewaskan enam orang itu terjadi di rumah Dodi Triono, 26 Desember 2016.

Tuntutan tersebut diungkapkan Jaksa Penuntut Umum Zulkipli di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (19/9). Terdakwa Ridwan Sitorus alias Ius Pane dan Erwin Situmorang dituntut hukuman mati. Sementara terdakwa Alfins Sinaga dihukum penjara seumur hidup.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000