Tiga Terdakwa Dituntut Hukuman Mati dan Penjara Seumur Hidup
Oleh
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Tiga terdakwa dalam kasus pembunuhan di Pulomas, Jakarta Timur, dituntut hukuman mati dan penjara seumur hidup. Pembunuhan yang menewaskan enam orang itu terjadi di rumah Dodi Triono, 26 Desember 2016.
Tuntutan tersebut diungkapkan Jaksa Penuntut Umum Zulkipli di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (19/9). Terdakwa Ridwan Sitorus alias Ius Pane dan Erwin Situmorang dituntut hukuman mati. Sementara terdakwa Alfins Sinaga dihukum penjara seumur hidup.
”Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutuskan terdakwa satu, Ridwan Sitorus alias Ius Pane, dan terdakwa dua, Erwin Situmorang, telah terbukti bersalah telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain,” tutur Zulkipli. Karena perbuatannya tersebut, keduanya dituntut hukuman mati.
Kemudian, terdakwa tiga, Alfins Sinaga, juga diyakini jaksa telah menghilangkan nyawa orang lain. ”Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tiga dengan pidana seumur hidup karena telah terbukti terdakwa tiga bersalah secara sah dan meyakinkan telah menghilangkan nyawa orang lain,” lanjut Zulkipli.
Dalam tuntutan utama (primer), jaksa mengategorikan perbuatan ketiga terdakwa sebagai pembunuhan berencana sesuai dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Pasal lain (subsider) yang dituntut jaksa kepada para terdakwa terkait pembunuhan dengan pemberatan (Pasal 339 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP), pembunuhan (Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP), pencurian dengan kekerasan (Pasal 365 Ayat 3 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP), dan perampasan kemerdekaan seseorang (Pasal 333 Ayat 3 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP).
Pada akhir sidang, Hakim Ketua Gede Ariawan menyatakan, sidang kasus ini akan dilanjutkan dengan pembelaan dari penasihat hukum terdakwa pada Selasa (26/9) mendatang.
Dalam peristiwa pembunuhan pada 26 Desember 2016 itu, sebanyak 11 orang dikunci di dalam kamar mandi seluas 2,25 meter persegi. Enam orang tewas karena kehabisan oksigen.
Selain ketiga terdakwa, seorang pelaku lainnya, Ramlan Butar Butar, juga ditangkap dan ditembak mati oleh polisi, dua hari setelah kejadian. (DD07)