logo Kompas.id
UtamaPemekaran Daerah Terkendala...
Iklan

Pemekaran Daerah Terkendala Pemetaan Batas Wilayah

Oleh
Yuni Ikawati
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/N-zblfyYUKf2NU7pWypJt9E3hEo=/1024x575/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2017%2F09%2FIMG_5990.jpg
Kompas/ Yuni Ikawati

Para kepala desa di Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin, Jambi, Rabu (20/9), menetapkan batas desa di peta citra resolusi tinggi. Deliniasi kartometrik ini diadakan Badan Informasi Geospasial dalam rangka pemekaran kabupaten tersebut.

MERANGIN, KOMPAS — Sejak keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang pembentukan daerah otonomi baru telah lebih dari 200 daerah yang mengajukan pemekaran wilayah, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi. Namun, permintaan ini belum dapat dipenuhi karena daerah belum melampirkan batas wilayah pemekaran yang disepakati daerah induknya dan berkoordinat.

Keinginan daerah tersebut untuk membentuk daerah otonomi baru kian dipersulit dengan keluarnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pembentukan daerah dengan syarat yang lebih ketat. Perundangan ini pun belum berlaku efektif karena belum ada turunannya berupa PP yang baru tentang pembentukan daerah otonomi baru (DOB).

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000