logo Kompas.id
UtamaKPK Keberatan dengan Bukti...
Iklan

KPK Keberatan dengan Bukti Tambahan yang Diajukan Pihak Setya Novanto

KPK keberatan dengan bukti tambahan berupa LHP BPK terhadap KPK tahun 2016. LHP BPK diberikan kepada DPR, bukan untuk dijadikan bukti.

Oleh
Rini Kustiasih
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/xnL3GVhyS4jdGH5p--jCQWUOyo8=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2017%2F09%2FIMG_20170925_104551-01.jpeg
KELVIN HIANUSA untuk Kompas

Tim Biro Hukum KPK membawa alat bukti ke sidang praperadilan Setya Novanto, Senin (25/9), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tim KPK membawa 193 dokumen dan surat-surat.

JAKARTA, KOMPAS — Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi keberatan dengan penyerahan bukti tambahan yang dilakukan oleh kuasa hukum Ketua DPR Setya Novanto dalam sidang lanjutan praperadilan Novanto, Selasa (26/9), di Jakarta. Bukti berupa Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan terhadap KPK tahun 2016 itu dinilai tidak sesuai prosedur.

Dalam sidang lanjutan praperadilan Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa siang, kuasa hukum Novanto menyerahkan barang bukti tambahan berupa LHP BPK tersebut. Kuasa hukum beralasan bukti itu diperoleh dari Pansus DPR setelah pihaknya menyurati pimpinan DPR dan Pansus Angket KPK.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000