logo Kompas.id
UtamaPencurian Ikan Bakal Ditangani...
Iklan

Pencurian Ikan Bakal Ditangani Interpol

RI mengusulkan, penangkapan ikan secara ilegal dimasukkan ke kategori kejahatan transnasional terorganisasi sehingga Interpol harus terlibat

Oleh
Try Harijono
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/nt8R34svbjphpa_x12BPAft9nb4=/1024x646/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2017%2F08%2F20151020dri28.jpg
Kompas/Adrian Fajriansyah

Perahu asal Thailand yang terlibat dalam pencurian ikan diledakkan dan ditenggelamkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan bersama TNI AL di kawasan perairan Kuala Langsa, Kota Langsa, Provinsi Aceh, 20 Oktober 2015. Perahu yang ditangkap oleh TNI AL di kawasan Selat Malaka, Kuala Langsa, pada Maret 2015, itu melakukan sejumlah pelanggaran, antara lain tidak memiliki dokumen resmi untuk berlayar.

VIENNA, KOMPAS — Penangkapan ikan ilegal atau illegal fishing akan masuk dalam kategori kejahatan transnasional terorganisasi atau transnational organized crime sehingga upaya  penangkapan pelakunya akan melibatkan kerja sama kepolisian internasional atau Interpol. Gagasan ini dibawa Pemerintah Indonesia dalam Simposium Internasional tentang Kejahatan Perikanan di Vienna, Austria, 25-28 September.

Pembahasan usulan ini dilakukan sejumlah perwakilan negara, pakar hukum kelautan dan perikanan, serta organisasi yang peduli pada kelestarian laut. Secara teknis, pembahasan persoalan ini untuk Indonesia diwakili Koordinator Staf Khusus Satgas 115 yang menangani kejahatan perikanan, Mas Achmad Santosa.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000