logo Kompas.id
UtamaDakwaan Racun VX...
Iklan

Dakwaan Racun VX Dipertanyakan, Siti Aisyah Bersikukuh Tidak Bersalah

Oleh
LUKI AULIA
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/zk1LDjAPOyaDq_l50-Bf_UBP4rA=/1024x682/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2017%2F10%2FAPTOPIX-Malaysia-North-Korea_56360427.jpg
AP Photo/Daniel Chan

Perempuan asal Indonesia, Siti Aisyah (tengah), dikawal polisi saat meninggalkan ruang persidangan di kantor Pengadilan Shah Alam, di luar Kuala Lumpur, Malaysia, Senin (2/10).

SHAH ALAM, SENIN — Sidang pengadilan kasus pembunuhan Kim Jong Nam dibuka. Dua tersangka, Siti Aisyah dari Indonesia dan Doan Thi Huong dari Vietnam, bersikukuh tidak bersalah. Sidang pertama mendengarkan keterangan empat saksi petugas di Bandara Internasional Kuala Lumpur, Malaysia.

Saksi yang dihadirkan tim penuntut dalam sidang pertama, Senin (2/10), termasuk perawat dan dokter di klinik bandara yang memberikan pertolongan pertama kepada Kim Jong Nam, kakak tiri pemimpin rezim Korea Utara Kim Jong Un. Perawat dan dokter diajukan ke sidang sesi kedua, Senin sore.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000