Dakwaan Racun VX Dipertanyakan, Siti Aisyah Bersikukuh Tidak Bersalah
Oleh
LUKI AULIA
·4 menit baca
SHAH ALAM, SENIN — Sidang pengadilan kasus pembunuhan Kim Jong Nam dibuka. Dua tersangka, Siti Aisyah dari Indonesia dan Doan Thi Huong dari Vietnam, bersikukuh tidak bersalah. Sidang pertama mendengarkan keterangan empat saksi petugas di Bandara Internasional Kuala Lumpur, Malaysia.
Saksi yang dihadirkan tim penuntut dalam sidang pertama, Senin (2/10), termasuk perawat dan dokter di klinik bandara yang memberikan pertolongan pertama kepada Kim Jong Nam, kakak tiri pemimpin rezim Korea Utara Kim Jong Un. Perawat dan dokter diajukan ke sidang sesi kedua, Senin sore.
Dokter yang pada saat kejadian sedang bertugas, Nik Mohamad Adzrul Ariff, memberikan keterangan apa yang terjadi pada saat-saat terakhir Jong Nam setelah wajahnya diusap sehelai kain oleh Siti Aisyah dan Huong. Pada sehelai kain itu, menurut tim penuntut, kedua perempuan tersangka meneteskan cairan bahan kimia beracun jenis VX.
Nik menceritakan, kondisi kesehatan Jong Nam menurun cepat. ”Dia memegang kepala kencang dan wajahnya memerah, sangat merah. Kedua tangan dan kakinya menjadi kaku, kedua mata melotot ke atas, dan mulutnya mengeluarkan air liur,” ujarnya.
Melihat kondisi kesehatannya seperti itu, Nik memberikan obat dan kondisi Jong Nam sempat stabil. Namun, Jong Nam kemudian tewas di dalam ambulans yang membawanya ke rumah sakit terdekat. Tekanan darah dan denyut nadi Jong Nam dilaporkan tinggi dan kencang, lalu tiba-tiba anjlok menjadi 70/40, dan ia tak terselamatkan.
Pada sidang pertama, tim penuntut mengajukan empat saksi. Selain dokter dan perawat, saksi lain adalah petugas informasi bandara dan polisi bandara. Jong Nam mendatangi mereka berdua untuk meminta pertolongan dan mengadu bahwa ia diserang dua perempuan. Saksi Mohamad Zulkarnian, petugas polisi, mengatakan, petugas bandara yang membawa Jong Nam menemuinya. Kedua mata Jong Nam disebutkan berwarna merah dan mengeluarkan banyak air mata.
Saat mereka berjalan ke klinik bandara, Jong Nam meminta polisi berjalan pelan-pelan. ”Tolong, Pak, jalan pelan-pelan, pandangan mata saya kabur. Saya tak bisa melihat,” kata Zulkarnian (31) menirukan Jong Nam pada waktu itu. Setelah mengantarkan Jong Nam, Zulkarnian menunggu di luar klinik.
”Saya melihat orang itu duduk terjatuh di kursi dan tim dokter dan perawat segera memberi pertolongan pertama,” kata Zulkarnian.
Perawat klinik juga mengatakan, ia harus memegang Jong Nam di bagian wajah ketika memberi pertolongan pertama. Kesaksian perawat klinik ini kembali menimbulkan pertanyaan dan keraguan bahwa Siti Aisyah dan Huong menggunakan bahan kimia beracun jenis VX.
Ketua tim pengacara Siti Aisyah, Gooi Soon Seng, mempertanyakan kebenaran informasi soal racun VX itu. Jika memang Jong Nam tewas akibat racun itu, seharusnya semua saksi yang bersentuhan dengan Jong Nam juga akan terkena dampak racun itu. Namun, sampai saat ini tidak ada satu pun laporan yang menyebut ada orang lain yang ikut teracuni, termasuk Siti dan Huong.
Dakwaan jaksa
Jaksa penuntut Muhamad Iskandar Ahmad mengatakan, tindakan kedua perempuan itu jelas menunjukkan ”niat membunuh”. Hal ini terlihat dari latihan yang dilakukan beberapa kali sebelum membunuh Jong Nam. Sebelumnya, kedua tersangka berlatih di sejumlah tempat bersama empat warga negara Korea Utara yang juga menjadi tersangka, tetapi belum ditangkap kepolisian.
Namun, ini pun dibantah oleh tim pembela kedua tersangka karena ketidakhadiran empat tersangka itu dalam sidang. Bahkan, nama keempat tersangka itu juga tak pernah diungkapkan. Mereka meminta pengadilan membuka identitas keempat orang itu. Namun, permintaan ini ditolak oleh hakim Azmi Ariffin. Tim pembela meyakini, Siti dan Huong hanya menjadi kambing hitam. Untuk itu, Siti dan Huong bersikukuh mengaku tak bersalah.
Jika keduanya dinyatakan bersalah, mereka akan menghadapi ancaman hukuman mati dengan digantung.
Ketua Satuan Tugas Perlindungan Warga Negara Indonesia Kedutaan Besar Republik Indonesia Kuala Lumpur Yusron Ambari mengatakan, persidangan akan berlangsung secara maraton hingga 30 November 2017. Selama sidang, Siti akan tetap didampingi tim perlindungan WNI KBRI dan para pengacara dari firma hukum Gooi & Azzura. Sidang pada 2-12 Oktober 2017 akan mendengarkan keterangan saksi ahli dari jaksa penuntut. Adapun keterangan saksi ahli dari Indonesia diperkirakan baru diperdengarkan mulai bulan depan. (REUTERS/AFP/AP)
Editor:
Bagikan
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
Tlp.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.